MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan DRS. Joko Edi Perwanto melalui kuasa hukumnya memberikan tenggang waktu pada media dan oknum wartawan yang sudah mencatut namanya.
Kuasa hukum Joko, yakni Andri Meilansyah dan Andri Dwiyan Cahyadi mengatakan kliennya menyangkal pemberitaan mengenai mengenai statement tentang pungutan liar di SMA 10 Palembang.
“Oknum wartawan berinisial DH ini, tidak pernah mewawancarai dan minta konfirmasi terkait pungli itu pada klien kami,” ujarnya.
“Dan kami menyangkal pemberitaan di media tersebut,” Sambung Andi Meiliansyah, di Kopi Oncak, Jumat (3/06/2023) malam.
Pria yang akrab disapa Andre Macan itu, mengatakan pihak kuasa hukum telah berbaik hati bagi DH dan medianya untuk melakukan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi dalam 3 x 24 atas berita yang telah dia buat.
“Yang jadi prinsip kami berharap, adanya klarifikasi langsung ke kami dari media tersebut ataupun dari saudara DH. kami berikan waktu 3 x 24 jam dan itu bagian dari kesempatan yang kami sebagai pengacara berikan, kalau dari klien mau langsung buat laporan,” ujarnya.
Lebih lanjut Andre Macan meminta saudara DH untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan hanya berdebat di media apalagi buat berita yang tidak sesuai dengan mencatut nama kliennya.
“Sudahlah untuk saudara DH, kalau memang tidak ada konfirmasi atau wawancara Monggo diakui, clear masalahnya jangan berdebat di berita. Bilang ada rekaman dengan wali murid itu engga ada hubungan dengan kita, karena fokus kita ini ada tidak konfirmasi itu dulu,baru buat berita tentang kami,” ungkap Andre Macan.
Andre Macan masih menunggu itikad baik dari saudara DH untuk klarifikasi, kalau tidak pihaknya akan melaporkan DH ke Polda Sumsel.
“Tapi dalam waktu Jumat Sabtu Minggu (3 hari) kalau memang tidak ada klarifikasi atau itikad baik. Senin sudah kita laporkan resmi, kalau sudah laporan resmi mungkin kami dari pengacara sudah menutup ruang untuk merengek-rengek minta maaf,” tutupnya.