MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih Periode tahun 2017-2018 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, Komisioner Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana divonis majelis hakim empat tahun penjara, PN Palembang, Selasa (06/06/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Sahlan Efendi, adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang serta meresahkan masyarakat.
Sementara itu hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan di pidana dengan hukuman, untuk Herman Julaidi yang merupakan Ketua Bawaslu Prabumulih dan M Iqbal Rivana selaku Komisioner divonis dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara, sementara itu untuk terdakwa Iin Susanti divonis dengan hukuman selama selama 3 tahun 10 bulan penjara.
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama 4 tahun, mengadili terdakwa Iin Susanti dengan pidana selama 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” tutur majelis hakim saat bacakan putusan.
Selain dihukum dengan pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 210 juta
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, ketiga terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga unsur dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000.
Akibat aliran dana tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 1,8 miliar lebih, berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Sumsel atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018.














