MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Jawa Timur mengungkapkan perkara kafe sumo beralamat Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru setempat saat ini sudah P21.
Hal ini dikatakan Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti saat ditemui awak media di ruang kantornya, Selasa (6/6/2023) Sore.
“Ya benar, perkara kafe sumo sudah P21. Insya Allah, Juni ini limpahkan Pengadilan,” ucap Mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar Riau.
“Adapun istilah P21 itu biasa dipakai setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai,” imbuhnya.
Amri menambahkan dalam perkembangan penanganan perkara kafe sumo yang terakhir itu sudah tahap 1. Dimana, pengiriman berkas kepada jaksa peneliti dan lain sebagainnya.
Namun demikian, sambung dia, dalam perkembangannya saat ini sudah P21 dalam artian berkas yang sudah dilimpahkan penyidik secara formil maupun materiil menurutnya sudah dianggap cukup baik dari segi alat bukti.
“Cuma untuk proses tahap 2 nya masih belum. Kita masih menunggu kabar dari pihak kepolisian kapan pelaksanaan itu, tapi yang jelas untuk perkara kafe sumo ini dari pihak kami sudah menyatakan P21,” tambahnya.
“Nanti untuk lebih jelasnya bisa diungkap di persidangan,” sambungnya.
Lebih lanjut saat disinggung adanya penambahan pasal pada berkas perkara karena pengusaha tersebut telah melakukan berulang-ulang, Mantan Kasi Datun Kejari Belawan Sumatera Utara menjelaskan bahwasanya pihaknya akan melakukan kros cek kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk teknis pasal yang disangkakan, saya akan tanya ke JPU, apakah itu masuk menjadi salah satu unsur berkas apa enggak, yang jelas kami mendapatkan sesuatu itu berdasarkan apa yang tercantum dalam berkas perkara,” terangnya.
“Jangankan begitu, selama proses persidangan belum dibuka, masih ada kemungkinan untuk memperbaiki dakwaan dan lain sebagainya,” sambungnya.
Menurut Amri, meskipun sudah P21 pihaknya tidak bisa memastikan berapa lama waktu untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri.
Yang jelas, kata Amri, tahapan selanjutnya itu pelaksanaan tahap 2 terkait penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Setelah itu baru kita limpahkan ke Pengadilan, nanti tinggal Pengadilan itu yang menentukan jadwal sidang kapan untuk melakukan persidangan,” ujarnya.
“Biasanya tidak terlalu lama kok prosesnya tahap 2, karena sudah P21, seharusnya Juni kita sudah limpahkan ke Pengadilan,” imbuhnya.
“Terkait penahanan kita harus melihat secara objektif dan subjektif biasanya di SOP (Standar Operasional Prosedur) kami itu JPU itu membuat telaah apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak, nanti kita lihat ketika di tahap 2,” tukasnya.