MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua KONI Sumsel, HZ diperiksa Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, Senin (12/6/2023).
“HZ diperiksa sebagai saksi, karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelas KasiPenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia.
Dijelaskan Vanny, saksi diperiksa dari pukul 09.00 WIB.
“Pemeriksaan berlangsung di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, lantai enam. Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” ujarnya.
penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tuturnya
Hingga kini, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, guna mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel, dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan dan sempat melakukan penyegelan terhadap ruangan Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel beberapa waktu lalu.














