BERITA TERKINIEKONOMI & BISNIS

Ribuan Karyawan Pabrik Rokok di Tulungagung Akan Terima Bantuan

×

Ribuan Karyawan Pabrik Rokok di Tulungagung Akan Terima Bantuan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ribuan karyawan pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sebentar lagi akan menerima gelontoran bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Dalam upaya merealisasikan bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, Dinsos Kabupaten Tulungagung melakukan verifikasi dan validasi terhadap karyawan pabrik rokok di Desa Gesikan Kecamatan Pakel setempat, Kamis (15/6/2023).

Kepala Dinsos Kabupaten Tulungagung Wahiyd Masrur mengatakan pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah pabrik rokok dalam rangka memastikan bantuan yang akan diberikan kepada karyawan tersebut tepat sasaran.

“Jadi, kami datang ke beberapa pabrik rokok di Desa Gesikan ini guna memastikan data usulan penerima bantuan bersumber dari DBHCHT tahun 2023 agar tepat sasaran,” kata Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung melalui keterangan tertulis di terima media online nasional mattanews.co.

“Kami tadi kunjungi pabrik rokok Margantara Jaya berada di Desa Gesikan Kecamatan Pakel,” imbuhnya.

Mantan Camat Kauman Kabupaten Tulungagung menambahkan verifikasi dan validasi data penerima karyawan maupun buruh pabrik rokok dilakukan sebelum pelaksanaan pencairan bantuan yang bersumber dari DBHCHT tahun 2023.

Dari data usulan penerima, sambung Wahiyd, untuk jumlah karyawan maupun buruh pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung ada sejumlah 9.200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Kita pastikan untuk para penerima bantuan itu para karyawan maupun buruh pabrik rokok itu by name by address, dengan begitu bisa tepat sasaran,” tambahnya.

“Untuk usulan data yang kami terima saat ini ada 9.200 KPM di Tulungagung,” sambungnya.

“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, untuk nama-nama tersebut akan kami serahkan ke Bank penyalur selanjutnya disalurkan kepada KPM melalui virtual account,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Wahiyd menjelaskan dalam penyaluran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 akan diberikan selama 7 bulan.

“Penerima manfaat akan menerima per bulan Rp. 200.000,- selama 7 bulan dimulai Juni sampai Desember 2023,” terangnya.

“Nanti para KPM bisa menerima secara rapelan langsung 2 bulan atau 3 bulan sekali,” imbuhnya.

“Kami berharap, bantuan dari DBHCHT kepada karyawan maupun buruh pabrik rokok ini bisa bermanfaat kepada penerima manfaat. Anggaran DBHCHT ini kan juga berasal dari pajak rokok yang diberikan oleh pemerintah dan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.