BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Jual Sabu, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap

×

Jual Sabu, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Baru dua bulan menghirup udara bebas, Memo Aryadi Alias Memo (27) terpaksa kembali lagi hidup dibui. Kali ini dirinya ditangkap menjual sabu, di Jalan Ki Gede Ing Suro depan Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Selasa (13/6/2023).

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Ruswanto, saat menunggu pembeli.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, dilokasi sering terjadi transaksi sabu. Ketika kami mendekati tersangka, dia mencoba menghindar. Saat kita lakukan pengeledahan ditemukan lima paket kecil sabu di dalam saku. Tak buang waktu, tersangka kita bawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Wira Satria Yudha SIk, saat press release.

Kapolsek menjelaskan, selain mengamankan lima paket hemat sabu, juga disita bong dan pirek.

“Tersangka ini pengedar sekaligus pemakai sabu. Kini kami masih kembangkan keterangannya, untuk menangkap penyuplai barang haram tersebut,” ungkap bapak berpangkat melati satu itu.

Sementara, tersangka mengaku dirinya mendapat upah Rp 25 ribu perpaket.

“Dalam sehari biasanya lima paket sabu itu habis terjual. Jika, ada yang mau beli lebih banyak, saya ambilkan lagi ke bos, NR,” terangnya.

Residivis Rutan Pakjo yang divonis 2,6 thun dalam kasus pencurian pemberatan ini menambahkan, dirinya baru dua bulan terakhir dekat dengan NR.

“Saya baru dua bulan jual sabu, sejak kenal dengan NR. Dari dia juga saya bisa mendapat uang, untuk makan, rokok dan ngopi,” tuturnya tertunduk.