* Diduga Kantor ATR/BPN Banyuasin Tidak Ada Aktifitas
MATTANEWS.CO, BANYUSASIN – Kedatangan Suhaimi didampingi kuasa hukumnya, Abu Karim Tamem SH, ke Kantor ATR/BPN Banyuasin sepertinya tidak diharapkan. Bermaksud mendapat pencerahan tentang ‘tumpang tindih’ sertifikat tanah berlokasi di Jalan Tanjung Api-Api, Lorong Masjid Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, namun justru Kepala ATR/BPN Banyuasin dan staf, diduga tidak ada ditempat dan tidak ada yang bisa dijumpai, Senin (19/6/2023).
“Sangat disayangkan, kehadiran kami disini sepertinya tidak diharapkan. Kami hanya berjumpa dengan securty saja,” jelas Suhaimi, didampingi Kuasa Hukumnya, Abu Karim Tamem SH MCL, kepada wartawan online media ini.
Abu Tamem menjelaskan, Kantor ATR/BPN Banyuasin ini sepertinya tidak ada aktifitas, padahal masih jam kerja.
“Menurut satpam, memang sedang ada rapat penting di Kanwil,” tuturnya.
Disinggung maksud dan tujuan, Abu Tamem menjelaskan, dirinya hendak mempertanyakan timbulnya sertifikat yang sama dalam satu objek, hanya saja beda tahun.
“Perlu diketahui, klien kami ini memiliki 4 Ha tanah, dengan SPH pemecahan GS Nomor : 6, sekarang diduduki PLN dan telah berdiri Gardu Induk UIP3B Sumatera UPT Palembang ULTG Borang Gardu Induk 150 KV yang dibangun dari tahun 2014 yang lalu, sementara Fahmi memiliki surat tanah turunan GS Nomor : 6 dengan SHM nomor : 3629, diatas lahan tersebut. Entah, kenapa timbul lagi sertifikat dengan SHM nomor : 5117. Yang jadi pertanyaan, kok bisa ya?,” jelasnya penasaran.
Abu Tamem berharap, agar Presiden Republik Indonesia (RI) Menkopolhukam RI, Kementerian BUMN RI, Kementrian ATR/BPN RI, Jaksa Agung dan Kapolri serta rekan-rekan media dapat mengawal kasus ini.
“Karena patut diduga, dalam perkara ini melibatkan mafia tanah dan disini yang dikorbankan adalah klien kami,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapala ATR/BPN Banyuasin belum dapat dikonfirmasi.














