MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Anggota Polres Ogan Ilir (OI) dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, karena diduga melakukan pelanggaran, diduga tidak sesuai SOP, diduga tidak Profesional, Prosedural dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidana, pengeroyokan yang dilaporkan Muslaini (36), beberapa waktu lalu, Selasa (27/6/2023).
Pengaduan ini dilakukan penasehat hukum korban, Defi Iskandar yang tertuang dalam pengaduan nomor : 69 – DL/VI/2023/YANDUAN, tanggal 27 Juni 2023 pukul 11.00 WIB diterima Kasubag Yanduan BidPropam Polda Sumsel, Kompol Median Utama SIk.
“Jadi, awalnya klien kami ini korban penganiayaan, namun ternyata klien kami berubah menjadi pelaku pengeroyokan,” papar Defi Iskandar.
Defi Iskandar menjelaskan, sepanjang perkara pengeroyokan berjalan, kliennya tidak pernah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polres Ogan Ilir.
“Berkas perkara ini berjalan, diduga tidak sesuai SOP, karena diduga bertentangan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Perkara ini berjalan tanpa terduga. Oknum Polres OI melayangkan surat panggilan kepada klien kami. Sebagai warga negara patuh hukum, kami pun penuhi panggilan tersebut. Hanya saja, menurut kami ada kejanggalan, kami sempat mengajukan 10 saksi yang mengetahui dan melihat langsung kejadian tersebut, baru juga diperiksa tiga saksi, anggota secara dadakan menyatakan untuk gelar pagi ini juga, tepatnya pukul 08.00 WIB, sehingga perkara ini terkesan dipaksakan dan terindikasi adanya dugaan keberpihakan, serta dugaan KKN,” ujarnya.
Defi Iskandar menjabarkan, dalam Perkap Kapolri, Putusan Mahkamah Konstitusi itu jelas, Surat perintah dimulainya penyidikan itu paling lambat 7 hari diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Pelapor dan Terlapor wajib menerima SPDP.
“Tapi kami sama sekali tidak menerima surat klarifikasi. Tahu-tahu ada surat panggilan untuk klien kami dan itu langsung berupa penyidikan, sementara SPDP perkara tersebut belum pernah kami terima,” ungkapnya.
Defi Iskandar berharap, laporannya ke Propam dapat segera diproses.
“Harapan saya laporan ini diproses, sebagaimana hukum di Republik Indonesia. Selain itu, agar perkara ini tidak terulang kedua kalinya,” tukasnya.














