MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aplus, buat Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang. Hanya dalam waktu tiga pekan saja, 45 bandit jalanan diringkus. Dari 45 tersebut sedikitnya polisi berhasil mengungkap 13 kasus yang meresahkan masyarakat, Rabu (28/6/2023).
“Benar, tangkapan ini merupakan kerja keras anggota kita, Satreskrim Polrestabes Palembang selama tiga pekan terakhir. Sedikitnya ada 13 kasus dari 45 kasus yang meresahkan masyarakat, khususnya Kota Palembang,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release.
Selain 45 tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa empat unit truck, sembilan sepeda motor, lima sajam, helm, kunci T dan L, CCTV, 35 Unit HP, kayu gelap, baju kaos dan celana jeans, uang tunai Rp 2,9 juta, BBM Solar Oplosan 17 ribu liter, Solar oplosan 22,015 liter.
“Memang ada beberapa pelaku lagi yang masih kami kejar. Mudah-mudahan dapat segera tertangkap dalam waktu dekat,” tuturnya.
Kapolrestabes Palembang menjelaskan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap jajarannya, terdapat delapan tersangka yang merupakan residivis dan terbilang anak dibawah umur.
“Jumlah keseluruhan tersangka berjumlah 31 tersangka, delapan diantaranya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dan ada juga masih dibawah umur. Kasus ini merupakan atensi pimpinan dan ini meresahkan masyarakat, seperti Curanmor, Asusila, Bongkar Celengan Kelenteng, Judi Online, Human Trafficking (Penjualan Wanita), BBM Solar Oplosan dan KDRT,” tukasnya.
Dijabarkan orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu, untuk kasus curas atau begal terdapat dua kasus dengan lima tersangka, kasus curanmor terdapat 40 TKP dengan dua tersangka, kasus curat terdapat tujuh kasus dengan tiga tersangka, satu diantaranya masih buron.
Kemudian pada kasus human trafficking, terdapat tiga kasus dengan lima tersangka, kasus penganiayaan empat kasus dengan tiga tersangka, kasus KDRT satu kasus dengan satu tersangka, kasus perzinahan terdapat satu kasus dengan dua tersangka, kasus pengeroyokan dua kasus dengan dua tersangka, kasus anak dibawah umur terdapat dua kasus dengan satu tersangka, kasus tawuran anak dibawah umur terdapat satu kasus dengan dua tersangka, kasus ilegal drilling dengan dua kasus menyeret dua tersangka, pembongkaran gudang BBM Solar ilegal dan judi online sebanyak dua kasus dengan empat tersangka.
“Untuk kasus curanmor, sang pemilik kendaraan boleh mengajukan pinjam pakai. Namun dengan syarat, jika dibutuhkan dalam persidangan, kendaraan tersebut dihadirkan kembali,” tukasnya.














