MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara dugaan penipuan Proyek fiktif pekerjaan Irigasi di Pagaralam dengan nilai sebesar Rp 117 miliar, menjerat terdakwa Melky, Has Karel dan Besrinawawi, dengan korban Teguh, digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Korban sendiri dalam perkara ini melaporkan oknum Jaksa yang bertugas di Jambi, Willyanto, namun dalam sidang korban merasa bingung, karena tidak mengenal dengan para terdakwa, Rabu (05/07/2023).
Sidang diketuai majelis hakim, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan menghadirkan empat saksi dari pihak saksi korban.
Para saksi yang dihadirkan diantaranya istri saksi korban teguh, menunjukkan bukti transfer sebanyak lima kali kepada pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan penuntut umum.
Sedangkan salah satu saksi, Lim Fui Sang menjelaskan, saksi korban Teguh dijanjikan Willyanto, oknum Jaksa di wilayah hukum Jambi, untuk mendapatkan Proyek Irigasi wilayah Pagaralam, dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL), karena proyek ternyata sudah tiga kali gagal lelang.
“Pak Teguh ini dijanjikan proyek tersebut tetapi ada syaratnya, yaitu tanda keseriusan harus setor sejumlah Rp 200 juta untuk membuka portal proyek dan untuk undangan peserta sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek dan sampai dengan dinyatakan pemenang lelang, prosesnya di Jakarta, dikerjakan secara bersama-sama oleh kedua tim yakni tim Panitia dari Kementerian PUPR,” terang saksi.
Saksi Lim Fui Sang mengatakan bahwa saksi korban Teguh percaya proyek itu akan didapatkan karena sudah ada jaminan dan janji dari Willyanto yang merupakan oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Saat diwawancarai usai sidang, Teguh, saksi korban mengaku heran karena pelaku utamanya atas nama Willyanto oknum Jaksa yang telah laporkan ke pihak Kepolisian, namun berubah.
“Yang saya laporkan ke Polda Sumsel adalah Willyanto, oknum Jaksa di Jambi dan kawan kawan, karena dia juga yang membujuk saya dan merayu saya agar ikut serta dalam kegiatan proyek ini, tapi yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini justru orang lain yang saya tidak kenal sama sekali,” ujar Teguh.
Teguh juga mengatakan, dirinya merasa aneh proyek dari Kementerian PUPR untuk kegiatan di Pagaralam, namun pengumuman pemenang lelang justru muncul di LPSE Muara Enim pada tanggal 13 Agustus 2021 dan ternyata setelah ditelusuri, proyek tersebut ternyata fiktif, merasa tertipu akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel.
“Saya kecewa dengan pihak Kepolisian karena dalam penyelidikan seperti ditutup-tutupi. Saya berharap kepada majelis hakim PN Palembang, agar bisa mengungkap kasus ini dengan terang benderang dan tanpa tebang pilih, karena modus kejahatan mereka seperti teroganisir,” ujarnya.
Untuk para terdakwa ini tidak saya kenal dan tidak pernah menawarkan saya kegiatan proyek fiktit tersebut dan tidak pernah membujuk rayu dengan tipu muslihat supaya saya mau menyerahkan uang sebesar Rp 3,1 miliar.
“Perkara ini penuh rekayasa dan kebohongan yang ada di kasus dan dalam dakwaan ini, Hal ini sudah di sampaikan ke majelis hakim pada sidang kemarin, mudah-mudahan semua kebohongan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik Polda Sumsel bisa terbongkar dan dalam perkara ini saya telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kemenkumham dan Kejagung RI serta Kapolri karena perkara ini penuh rekayasa dan kebohongan, saya berharap uang saya kembali,” pungkas Teguh dengan nada sedih.
Dalam dakwaan, akibat perbuatan saksi Melky bersama-sama dengan Jhonsi Hartono, Has Karel, Agung Satria, Hariman Nasrullah, Husni Mubarok, Darlissawati dan Besrinawadi mengakibatkan saksi Teguh mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar lebih, sedangkan saksi Mubarak mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar dan saksi Endria mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
Atas perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














