MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi, Zakaria alias Zarek (50) dan Ridwan (40) ditangkap Dirresnarkoba Polda Sumsel, saat transaksi di Jalan Tansa Trisna, Lorong Prestasi Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang borang, Palembang. Dengan barang bukti 398 butir, kedua tersangka inipun digelandang ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (06/07/2023).
“Benar, anggota kita telah mengamankan dua pengedar narkoba jenis ekstasi. Kini kita masih mintai keterangannya guna pengembangan lebih lanjut,” papar Dir Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung, saat dikonfirmasi awak media.
Dijelaskan Dolifar, kedua tersangka ini dianggap meresahkan. Ketika berada di lokasi pada Selasa (04/07/2023) pukul 11.30 WIB, langsung kita ringkus.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah ditindaklanjuti memang benar, mereka merupakan pengedar barang haram tersebut. Dari 398 butir pil ekstasi yang disita anggota, terdiri dari 200 butir pil warna merah muda berlogo diamond dan 198 pil warna orange berlogo serupa,” urainya.
Dolifar menjabarkan, dari hasil pemeriksaan, dua pria pengangguran itu nekat menjadi pengedar karena kebutuhan ekonomi. Saat ini, polisi masih memburu bandar tempat keduanya mengambil barang haram tersebut.
“Dari barang bukti yang kita sita, setidaknya ada 796 jiwa anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini. Dengan mengaku himpitan ekonomi, mereka mengku terpaksa menjual,” ungkapnya seraya menambahkan kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.














