MATTANEWS.CO, PALEMBANG – DPRD Kota Palembang kembali melaksanakan rapat paripurna. Rapat paripurna kali ini dengan agenda jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian nama-nama anggota DPRD yang duduk di panitia khusus II, yang membahas Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II dilaksankan di aula DPRD Kota Palembang Kamis (6/7/2023).

“Rapat paripurna pada saat ini dengan agenda a jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian nama-nama anggota DPRD yang duduk di panitia khusus II,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Dauli ST juga sebagai ketua sidang Paripurna saat ini.
Sementara itu Drs M Yanurpan Yany, MM, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Palembang menyampaikan, terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD kota Palembang atas penyampaian pemandangan umum terhadap Raperda. “Fraksi Partai Demokrat terima kasih kami ucapkan atas apresiasi dan pemandangan umum fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh yang terhormat Saudara aldestra ST MT, untuk itu izinkan kami menanggapinya sebagai berikut pertama bahwa saran saudara agar perlu adanya peningkatan kreativitas program terpadu antar perangkat daerah untuk dapat meningkatkan PAD. Terima kasih kami sependapat dengan saran saudara kedua bahwa saran saudara agar pemerintah Kota dapat lebih memaksimalkan sumber-sumber PAD guna mengurangi ketergantungan daerah terhadap bantuan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Terima kasih kami sependapat dan hal ini akan menjadi perhatian kami,” jelasnya.

Lalu untuk Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra, terima kasih kami ucapkan atas pemandangan umum fraksi partai Gerindra yang disampaikan oleh yang terhormat H Naziri SH MSI untuk itu izinkan kami menanggapi hal-hal sebagai berikut 1 bawah saran saudara agar surplus sebesar Rp 57. 650. 930.877 dapat dianggarkan untuk pembayaran pokok hutang pernyataan modal Daerah pemberian pinjaman pada pemerintah daerah lain dan dana cadangan.
“Saran ini akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah kota dalam pemanfaatan selisih lebih Tahun Anggaran sebelumnya dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat kami sampaikan sesuai ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa selisih lebih atau surplus Tahun Anggaran sebelumnya dapat dimanfaatkan dalam perubahan APBD untuk menutup defisit anggaran mendanai kewajiban Pemerintah Daerah membayar atau melunasi bunga dan pokok utang mendanai gaji dan Tunjungan PNS akibat adanya kebijakan pemerintah dan juga mendanai program kegiatan dan Sub kegiatan yang belum tersedia anggarannya serta mendanai sub kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya di tingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA Tahun Anggaran berjalan,” ungkapnya.

Mengenai penyebab terjadinya Silva Rp341.755.383.034 h 67% dapat di sampaikan bahwa pemerintah kota akan terus berupaya agar Silva tahun berjalan dengan mengoptimalisasikan penyerapan anggaran. Lalu saran agar perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota untuk dapat kreatif dalam penyusun program terpadu sehingga dapat meningkatkan PAD.
“Terima kasih atas saran ini dapat kami sampaikan bahwa seluruh jajaran pemerintah Kota akan terus berkolaborasi dan berinovasi untuk peningkatan bahwa terhadap usulan warga RT 032 RW 010 Kelurahan Bukit Lama agar dilakukan pergantian RT usulan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bersama tentunya dengan pihak kecamatan dan kelurahan setempat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ucap dirinya.
Kemudian tidak ada lagi pungutan liar terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi di kelurahan.
“Mengenai hal ini kami akan segera melakukan tindakan jika ada oknum yang terlibat. Tentunya kita semua sepakat tidak boleh ada lagi pungutan liar dalam pelayanan publik kepada masyarakat untuk itu apabila ada oknum yang melakukan pungutan liar beritahukan kepada kami,” tegasnya.
Lalu untuk kendaraan peti kemas yang masih melintasi jalan perkotaan. Serta balapan liar yang marak di jalan Sudirman. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dishub dan aparat kepolisian.
Sementara itu ketua DPRD kota Palembang Zainal SH mengatakan mengenai tanggapan Wali Kota Palembang yang disampaikan oleh Plh Sekda. Dirinya mengaku cukup puas dan akan segera menindaklanjuti semua dan mengawasi apa yang menjadi prioritas bagi kepentingan masyarakat umum. Kemudaian akan diteruksan di komisi-komisi yang ada. Selain itu mengenai pasar 16 ilir statusnya saat ini masih dalam tahap pembahasan pihak terkait.
“Kami akan terus tanyakan kepada pihak terkait mengenai pasar 16 ini apakah ada kendala. Kita juga terus melakukan pendalaman-pendalaman mengenai hal ini,” ungkapnya.(Adv).














