BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Serasi 3 Terdakwa Saling Bersaksi

×

Korupsi Serasi 3 Terdakwa Saling Bersaksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda saling bersaksi, Selasa (11/07/2023).

Sidang diketuai majelis hakim, Sahlan Effendi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin, serta dihadiri ketiga terdakwa.

Tiga terdakwa tersebut yaitu, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia, Konsultan Pengawas.

Dalam persidangan, terdakwa Zainuddin mengatakan, dari 82 UPKK yang terealisasi berkisar 82 persen. Sebagai PPK, dirinya melaporkan baik tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Semua kegiatan kami laporkan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, yang dibahas melalui rapat,” terang Zainuddin.

Sementara itu, terdakwa Sarjono menjelaskan, tugasnya dalam program Serasi selaku Ketua tim Teknis, Ketua SID dan tim Monitoring, koordinasi dengan pihak terkait seperti PUPR, tim teknis desa.

“Untuk persiapan pada saat itu ada 90 UPKK. Kami menyampaikan melalui penyuluhan dan terverifikasi secara menyeluruh melalui data simultan, baik nama kelompok tani, luas lahan, banyaknya penduduk desa tersebut, dalam penilaian kami jika wilayah tersebut memiliki 70 persen perkebunan maka tidak kami masukan ke program Serasi,” urainya.

Dari hasil akhirnya, 82 UPKK karena yang harus mendapatkan program Serasi, ini adalah yang memiliki wilayah pertanian.

“Kami bekerja sesuai surat tugas dan untuk perjalanan dinas pagu anggaran adalah, untuk dana Survei Rp 500 juta yang terserap Rp 400 juta lebih, monitoring evaluasi Rp 1 miliar yang terserap hanya berkisar Rp 300 juta lebih,” ungkap Sarjono.

Dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan, diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 802 juta lebih, Kegiatan Mobilisasi Alat Berat sebesar Rp 609 juta lebih, Kegiatan Pembelian Pompa Air / Mesin / Kelengkapan sebesar Rp 5,7 miliar lebih dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp 779 juta lebih dengan jumlah Total Rp 7,9 miliar.

Sampai berita ini diturunkan sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, untuk mendengarkan keterangan terdakwa Ateng Kurnia sebagai Konsultan Pengawas.