MATTANEWS.CO, SINJAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai, menertibkan beberapa spanduk yang mengganggu pengguna Jalan di area Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/7/2023).
Pantauan media, spanduk yang ditertibkan tersebut berupa ucapan-ucapan maupun event yang telah lewat masanya. Seperti ucapan hari raya.
Menurut Kepala Satpol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo selain telah melewati waktu, baliho tersebut beberapa diantaranya mengganggu pandangan pengguna jalan. Sehingga demi menjaga kenyamanan para pengguna jalan, pihaknya langsung menurunkan personilnya.
“Yang sudah tidak lagi berlaku kita turunkan, karena banyak yang menghalangi pandangan pengguna jalan. Ini juga kita lakukan untuk menjaga keindahan kota,” ujarnya.
Beberapa ruas jalan di Kota Sinjai yang terpasang baliho disasar Satpol PP Sinjai, diantaranya sepanjang Jalan Persatuan Raya, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Bhayangkara.














