Terjerat Perkara TPPU, Janggo Berikan Keterangan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyeret terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, jalani sidang di PN Palembang, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Kamis (13/07/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH, serta dihadiri Tim kuasa hukum terdakwa Janggo, Hj Nurmala SH MH.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi Andy, kontraktor asal Lubuk Linggau, mengaku mengenal terdakwa Janggo sebagai pemborong atau kontraktor.

“Terdakwa biasa borong jalan, Instalasi listrik dan jembatan, memakai bendera CV Enam Bersaudara, CV Amarta dan 2 CV lagi, itu punya saudara Janggo. Terdakwa ini berperan sebagai pemodal dan saya menerima gaji dari Janggo, sementara untuk proyek pekerjaannya ada di Linggau dan Musi Rawas, namun juga sampai ke Padang. Saya sendiri bekerja sebagai pengawas atau mandor, untuk proyek di tahun 2018 dan 2020 itu peningkatan jalan, nilainya masing – masing diatas Rp 400 juta,” ujar saksi.

Bagikan :

Pos terkait