BERITA TERKINI

Terlibat Penerbitan Sertifikat Lahan Pemprov Sumsel, 3 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

×

Terlibat Penerbitan Sertifikat Lahan Pemprov Sumsel, 3 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terlibat penerbitan sertifikat lahan Pemprov Sumsel, tiga terdakwa, Aldani Mardiansyah, Lurah Talang Kelapa, Takrim, pihak mengusulkan penerbitan sertifikat Hak milik dan Mustagfirudin, panitia program PTSL di dinas BPN Kota Palembang, jalani sidang perdana di PN Palembang, Senin (17/07/2023).

Tiga terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan luas 11.648 meter/segi, berada di Jalan Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).

Sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta dihadiri 2 terdakwa didampingi penasehat hukum masing-masing, memasuki agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Ketiga terdakwa disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 pasal 12 junto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Modus yang dilakukan tiga tersangka ini tidak lain, menerbitkan sertifikat tahun 2018 dilahan Pemprov Sumsel dengan luas 11.648 meter persegi yang berada di Jalan Sulaiman Amin.

Untuk diketahui, pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor : 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M3, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Dalam penyelidikan, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui, jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.