BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Saksi Penyidik Polda Sumsel Tidak Hadir Perkara TPPU Janggo Ditunda

×

Saksi Penyidik Polda Sumsel Tidak Hadir Perkara TPPU Janggo Ditunda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika di wilayah Lubuk Linggau, terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, ditunda majelis hakim, lantaran saksi dari penyidik Polda Sumsel berhalangan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/07/2023).

Diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, menyampaikan kepada majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, bahwa saksi berhalangan hadir dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Mendengar pernyataan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, Nurmala SH MH mengutarakan kekecewaanya karena sidang tertunda.

“Yang pasti kita sedikit kecewa, karena sudah pagi-pagi datang ke Pengadilan dan ternyata saksi tidak hadir. Meski demikian, kita menghormati proses hukum yang berlaku dan kami menurut apa yang diutarakan hakim atas ditundanya sidang selama satu minggu untuk menghadirkan saksi Perbalisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa Janggo,” ungkap Nurmala.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini seharusnya, menghadirkan satu saksi, Yulian, sebagai pembantu pemeriksaan terhadap tersangka Rendra Antoni alias Janggo saat di Polda Sumsel.

Nurmala juga membahas terkait emas milik terdakwa yang tidak dijadikan barang bukti oleh pihak Penyidik dalam peridangan sebelumnya dia mengatakan bahwa mas tersebut tidak disita melainkan diamankan.

“Jadi emas klien kami diamankan dalam tanda kutip apabila sudah cukup bukti maka dinyatakan sebagai tersangka harusnya dibuat berita acara penyitaan ada izin dari Pengadilan melakukan penyitaan namun Faktanya sampai hari ini emas-emas tersebut masih di Polda Sumsel dan hal tersebut telah kita lapor ke Propam Polda Sumsel,” jelasnya.

Namun, Nurmala menyayangkan karena beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan surat dari pihak Dir Propam Polda Sumsel yang mengatakan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, maka dari itu pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melaporkan, mengapa emas-emas yang diamankan tidak menjadi barang bukti di dalam persidangan, barang tersebut tidak dijadikan barang bukti didalam berkas perkara.

“Bagaimana bisa dihadirkan oleh Jaksa, namun saya tidak menyalahkan Jaksa karena memang tidak tercantum dalam berkas perkara bahwa emas-emas milik terdakwa suami istri tidak dijadikan barang bukti makanya kita lapor ke Propam,” tegasnya.

“Nah dari propam sini kita menyimpulkan tidak cukup bukti ada beberapa hal yang kami laporkan ini kita buka disini menurut klien kami Pertama soal penarikan uang di BCA, kedua soal emas-emas milik terdakwa yang dipakai saat ditangkap dan mas yang diambil pada saat waktu penggeledahan,” sambungnya.

Didalam persidangan sebelumnya diungkapkan Nurmala kembali dalam keterangan saksi dari pihak kepolisian baik dari pihak penyidik atau penangkapan sebelumnya mengakui ada 2 Ons emas namun tidak dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

“Logika hukumnya status hukumnya apa, sedangkan berita acara penyitaan tidak ada, berita acara penyitaan barang bukti tidak ada, yang jadi pertanyaan statusnya apa, kalau tidak dikembalikan kalau barang orang lain katakanlah dia pengamanan barang bukti,” ungkapnya.

Nurmala juga meminta kepada pihak penyidik untuk mengembalikan emas milik kliennya terdakwa Rendra Antoni alias Janggo yang disita untuk dikembalikan.

“Kalau tidak dijadikan barang bukti kembalikan dong itu ada hukumnya makanya kita lapor ke propam Mabes Polri, oleh Propam Mabes Polri dilimpahkan ke sini kalau tidak salah 2 atau 3 hari yang saya menerima surat tersebut, lalu dihentikan penyelidikannya dengan alasan tidak cukup bukti,” paparnya.

Namun langkah kami tidak sampai disitu, kami akan membuat pengaduan baru tapi bisa dilaporkan secara pidana dan kami akan menarik kasus ini untuk diperiksa di tingkat pusat di Propam Mabes Polri,” tegasnya.