MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polisi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat pemalsu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dari minyak sulingan. HA (49) dan DS (38), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel) ini harus berurusan dengan penyidik, Kamis (20/07/2023).
“Masih ada pelaku lainnya, berinisial R, berperan penyuplai, kami kejar,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, saat press release.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti BBM palsu sebanyak 4 ton atau 4 ribu liter.
“4 ton itu ada BBM yang sudah disuling dan ada juga yang sudah diolah. Kemudian satu kendaraan roda 4 yang digunakan tersangka DS untuk mengangkut minyak sulingan, pompa, buku pencatatan jualan, dan beberapa botol zat kimia,” ujar Putu.
Dalam kasus ini, lanjut Putu, peran HA sebagai pemilik gudang, dimana gudang tersebut digunakan untuk mengolah BBM hasil sulingan. Kemudian dicampur dengan minyak berikut zat kimia, sehingga menyerupai seperti pertalite.
Tersangka HA membeli minyak sulingan dari tersangka DS dengan harga Rp 1.300.000 per drum dan dijual dengan harga Rp 7.000 per liter.
“Nah BBM ini dijual kepada pengecer di Wilayah Pedamaran yang datang langsung ke gudang,”
tambah Putu.
Sedangkan pelaku DS membeli dari tempat penyulingan dari saudara R yang berada di Desa Keluang, Musi Banyuasin (Muba) dengan harga Rp 1.150.000 ribu per drum.
“Jadi tersangka DS ini mendapatkan keuntungan Rp 2.250.000 setiap satu kali pengiriman,” terang Putu.
Diungkapkan Putu, kegiatan yang dilakukan tersangka HA, sudah berlangsung selama 5 tahun dengan tempat yang berpindah-pindah.
“Jadi tersangka HA ini semacam kucing kucingan dari satu tempat ke tempat lain, nah utuk lokasi yang digrebek sudah sekitar 2 bulan beroperasional,” jelas Putu.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 No 22 Tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.














