BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PH Kosim Kotan : Kami Harap Laporan Kami Yang Sempat Terhenti Dapat Segera Diproses Kembali

×

PH Kosim Kotan : Kami Harap Laporan Kami Yang Sempat Terhenti Dapat Segera Diproses Kembali

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kosim Kotan, melalui Penasehat Hukumnya, Bharata Egustian SH, berharap penyidik Polda Sumsel dapat memproses laporan nomor : LP/B/196/II/2019/SPKT yang sempat dihentikan penyidik sekitar dua tahun lebih, Selasa (25/7/2023).

“Perkara kami sempat dihentikan oleh penyidik Polda Sumsel, karena tidak memenuhi unsur. Kini perkara yang sebelumnya telah kami laporkan, atas dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan surat seluas 3,5 Ha, di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami Palembang, dibuka proses kembali oleh penyidik Polda Sumsel,” jelas Bharata Egustian SH, kepada awak media.

Bharata menjelaskan, kliennya sempat mengajukan Pra Pradilan di PN Palembang beberapa waktu lalu.

“Setelah menjalani empat kali sidang, dengan ketua majelis hakim, Edi Palawi SH mengeluarkan keputusan Prapradilan di PN Palembang Nomor 12/Pid.Pra/2023/PN Plg, mengabulkan permohonan prapradilan dengan membuka kembali penyelidikan LP Nomor STTLP/193/III/2018/SPKT tanggal 6 Maret 2018,” ungkapnya.

Bharata berharap, pihak kepolisian, khususnya penyidik Polda Sumsel dapat kembali memproses laporan kliennya.

“Kami harap Bapak Kapolda Sumsel dapat memproses laporan kami sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sementara, terlapor, JN ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Silahkan saja dibuka kembali, itu kan hak mereka. Kita serahkan ke Polda Sumsel,” tukasnya.