MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Merasa tertipu, Agus Nanto (44) ditemani kuasa hukumnya, Salman Farisi, melaporkan Rosihan Anwar, ke Mapolda Sumsel, karena diduga melakukan penipuan, saat berada di Komplek Perkantoran Pemkab, Kantor BPN, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (01/08/2023).
Dihadapan petugas piket, PH korban menjelaskan, awalnya dirinya membeli tanah seluas 1500 M3, berlokasi di Tanjung Api – Api, Kabupaten Banyuasin, dengan harga Rp 80 juta pada tahun 2019 lalu.
“Ketika hendak peningkatan Surat Pengakuan Hak (SPH) ke sertifikat di BPN Banyuasin, ternyata tanah tersebut milik Bayumi, dengan GS Nomor 6,” papar PH korban, Salman.
Salman menjelaskan, dengan adanya surat GS Nomor 6, secara otomatis tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan menjadi sertifikat hak milik dari BPN Banyuasin.
“Saya baru menyadari, kalau saya sudah tertipu oleh Rosihan Anwar, sehingga terpaksa saya membwa kejadian ini ke Polda Sumsel,” papar Salman.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan korban, Nomor: LP / B / 377 / VII / 2023 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN.
“Ya benar laporannya sudah kami terima dan akan dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan,” tukasnya.














