Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tergiur Upah Rp 20 Juta, RA Rela Jadi Kaki Tangan Bandar Sabu

×

Tergiur Upah Rp 20 Juta, RA Rela Jadi Kaki Tangan Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kaki tangan bandar, RA (49), terjebak bisnis narkoba, setelah tergiur upah Rp 20 juta, hanya untuk mengantarkan tiga kilogram sabu. Kini, warga Jalan Serumpun, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang terpaksa berurusan dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (02/08/2023).

Penangkapan tersangka berlangsung di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Kamis (27/7/2023) pukul 15.30 WIB.

“Tersangka ditangkap saat anggota kita lakukan transaksi dilokasi. Ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan tiga kilogram sabu dalam jok motor Merk N-Max miliknya. Tak buang waktu, anggota pun langsung membawanya untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.

Harissandi menjelaskan, tersangka merupakan kaki tangan bandar.

“Menurut pengakuannya, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Palembang. Kini anggota kita masih memburu penyuplai barang haram tersebut,” tegasnya.

Ketika diwawancarai, tersangka mengaku, dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba.

“Pertama saya mengantarkan sabu sebanyak 2 kg dan yang kedua ini, saya mengantar sabu berat 3 kg kepada orang yang sama,” jelas tersangka.

Tersangka juga mengakui hasil menjadi kurir, dipergunakan untuk makan sehari-hari.

“Upahnya Rp 20 juta pak. Uangnya sudah habis untuk makan, biaya anak sekolah,” ungkapnya.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.