MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur mengelola 3,2 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M.,melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Ade Fitra Wijaya S.STP., M.M., mengungkapkan dari anggaran yang bersumber dari DBHCHT tahun 2023 pihaknya lebih memprioritaskan untuk penegakan hukum.
Hal itu dilakukan, sambung Fitra sapaan akrab, penggunaan dana cukai tersebut secara proporsional sesuai aturan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 60 persen untuk penegakan hukum.
“Kami dari Satpol PP tahun 2023 menerima DBHCT itu 7 persen dari keseluruhan yang diterima Kabupaten Tulungagung yakni 3,2 miliar rupiah,” ucapnya.
“60 persen untuk penegakan hukum terkait kegiatan DBHCHT, sedangkan 40 persen untuk sosialisasi dan publikasi,” imbuhnya.
Dia menambahkan 3,2 miliar rupiah DBHCHT tahun 2023 untuk Satpol PP menerimanya pada April 2023.
Secara keseluruhan, jelas Fitra, ia mengakui pihaknya mengalokasikan 60 persen untuk penegakan hukum kegiatan cukai sedangkan 40 persen untuk kegiatan sosialisasi dan publikasi.
“60 persen tersebut digunakan untuk penegakan hukum kegiatan cukai diantaranya berupa menggelar operasi gabungan dengan menggandeng stakeholder terkait sesuai yang sudah direncanakan oleh Bea dan Cukai, deteksi dini, penggalian informasi, juga kegiatan anggota sendiri ke wilayah disinyalir adanya peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
“40 persen digunakan sosialisasi dan publikasi. Untuk sosialisasi itu kami lakukan berupa kegiatan tatap muka, gelar kebudayaan kearifan lokal, sedangkan publikasinya melalui media massa yaitu media online yang kemarin kami sudah dilaksanakan yaitu mengakomodir 100 media online,” sambungnya.
Menurut Fitra, untuk proses penyerapan DBHCHT tersebut sampai akhir Juli 2023 belum 50 persen. Meskipun demikian, tetap akan dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan karena memang sesuai targetnya harus bisa terserap semuanya.
“Hingga akhir Juli 2023 untuk penegakan hukum masih terserap 27-30 persen, sedangkan sosialisasi masih tahap 25-30 persen. Jika memang kami tidak bisa menyelesaikan untuk dana cukai bisa masuk disilpakan,” ujarnya.
“Kalau di peraturan Kemenkeu untuk khusus dana cukai diperbolehkan untuk diserap sesuai kebutuhan dan targetnya harus dihabiskan namun demikian kami tetap melihat kondisi di lapangan sampai saat ini,” imbuhnya.
Sejauh ini, lebih lanjut Fitra menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan sistem SiRoleg (Aplikasi rokok ilegal).
Adapun yang dimaksud, sambung dia, SiRoleg merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi guna menghimpun informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami sudah lakukan sosialisasi SiRoleg baik itu oleh Bea dan Cukai maupun Satpol PP itu sendiri secara rutin setiap bulan akan melaporkan sedikit atau banyak terkait disinyalir menjual rokok ilegal kalau memang temuan baik itu di toko, warung kopi, kafe yang menjual rokok ilegal,” terangnya.
“SiRoleg itu sangat penting sekali, hal ini kami buktikan dengan melakukan operasi gabungan pada pertengahan Juli lalu, Satpol PP bersama tim gabungan lakukan operasi dan menyita 10.000 rokok ilegal, untuk barang bukti kami sudah serahkan ke Bea dan Cukai,” sambungnya.
“Kami imbau kepada masyarakat Tulungagung jika memang mengetahui dan melihat disinyalir adanya peredaran rokok ilegal bisa segera melaporkan ke Satpol PP. Semoga dengan gencarnya sosialisasi dan publikasi di Kabupaten Tulungagung peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir,” pungkasnya.














