MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – “Aku Sayang Sampeyan, Aku Ora Bakal Ninggalne Sampeyan”, kata-kata bujuk rayu seorang pemuda di Tulungagung yang mengantarkannya masuk ke jeruji besi.
Pasalnya, atas bujuk rayu tersebut MDS (24) memperdaya sebut saja Bunga (14) perempuan di bawah umur sehingga ternodai.
Adapun tempat kejadian perkara itu berada di atap Masjid Al-Ma’ruf masuk Kelurahan Sembung Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gondam Pringgodani, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (15/8/2023) Siang.
“Atas perbuatannya melakukan pencabulan, MDS terduga pelaku dijebloskan ke tahanan di Mapolres Tulungagung,” ucap Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jawa Timur itu.
“Terduga pelaku ini adalah pacar dari korban,” imbuhnya.
Gondam menambahkan dari keterangan saksi korban, kejadian ini berawal ketika korban bersama kakak perempuannya bertemu dengan terduga pelaku di salah satu masjid di wilayah Kelurahan Panggungrejo selanjutnya diajak begadang hingga larut malam pada Minggu (13/8) pukul 01.00 WIB.
Korban, jelas Gondam, diajak terduga pelaku naik ke atas atap dekat kubah masjid, lalu pelaku mengeluarkan kata-kata bujuk rayuan ‘Aku Sayang Sampeyan, Aku Ora Bakal Ninggalne Sampeyan’.
“Ternyata bujuk rayu itu merupakan modus pelaku memperdaya korban, hingga korban diajak melakukan persetubuhan,” tambahnya.
“Awalnya memang menolak, namun atas paksaan dari pelaku akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut,” sambungnya.
“Setelah persetubuhan itu terjadi, korban di datangi warga, saat ditanya ada apa larut malam disini, dijawab korban barusan dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh terduga pelaku, mendengar hal itu sontak saja warga membawa korban dengan pelaku ke Polsek Tulungagung Kota,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Gondam menjelaskan setelah melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota, warga juga menghubungi orang tua korban.
Menurut Gondam, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung diketahui bahwa perbuatan serupa juga pernah dilakukan sebelumnya yakni di tempat yang sama pada Minggu (06/08/2023) lalu.
“Atas perbuatannya, oleh petugas menetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU diatas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang,” terangnya.
“Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara dengan denda sebanyak-banyaknya 5 Miliar,” pungkasnya.














