PENDIDIKAN

Ombudsman RI Temukan Adanya Potensi Maladministrasi pada Pelaksanaan PPDB di Sumsel

×

Ombudsman RI Temukan Adanya Potensi Maladministrasi pada Pelaksanaan PPDB di Sumsel

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah. (Ist)

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses PPDB 2023 berlangsung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, potensi maladministrasi terjadi kepada calon peserta didik baru. Khususnya pada proses pelaksanaan tes mandiri hingga sekolah mulai menjalankan aktivitas belajar mengajar.

“PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan,” terang Adrian dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (23/8/2023).

Lanjut Adrian, Ombudsman memperoleh sejumlah temuan awal usai melakukan kegiatan pengumpulan informasi terhadap pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA tahun 2023 di wilayah kota Palembang pada kurun waktu Agustus 2023.

Atas dasar itu, Ombudsman membentuk tim investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya, di 6 objek SMAN dan 1 objek SMPN di Kota Palembang.

“Terdapat 5 temuan awal di lapangan hasil investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir,” ucap Adrian.

Adapaun 5 temuan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak mempedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus. Bahwa Penerimaan jalur zonasi pada sekolah di alokasikan sebesar 50 % dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 % sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.
  2. Ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa.
  3. Ditemukan bahwa kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB Tahun 2023, mengingat masih ada keterbatasan Masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.
  4. Ditemukan bahwa terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa tersebut dengan dalih animo pendaftar yang tinggi. Sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.
  5. Ombudsman menemukan terjadi potensi conflict of interest terkait penunjukkan pihak ke tiga sebagai pelaksana teknis jalur Tes Mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana. (*)