BERITA TERKINIHEADLINE

Mantan Kadispora Kembali Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati

×

Mantan Kadispora Kembali Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengembangan perkara dugaan korupsi di tubuh Koni Sumsel, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama A Yusuf mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel dan JRP Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021, pada Rabu (30/8/2023).

Saksi A Yusuf diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap A Yusuf yang merupakan mantan Kadispora, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga memeriksa JRP yang merupakan Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021.

“Hari ini penyidik pidana khusus Kejati Sumsel kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi atas nama AYW selaku Kadispora Provinsi Sumsel tahun 2021 kemudian yang kedua JRP Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021. Untuk AYW sendiri dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik,” tetang Vanny.

Vanny juga menjelaskan, para saksi-saksi tersebut diperiksa bertujuan untuk pengembangan penyidikan dan mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

Sebelumnya dalam perkara ini penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Suparman Romans selaku Sekretaris Umum dan Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari Tahun 2020- April 2022.

Kedua Tersangka terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Terkait pencairan deposito serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, modus kedua tersangka sebelumnya melakukan pemalsuan Dokumen Pertanggungjawaban namun kegiatannya Fiktif.

Dalam dugaan korupsi di tubuh Koni potensi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 5 miliar.