BERITA TERKINI

Delapan Bulan, Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Mencapai 17 Ribu Kasus

×

Delapan Bulan, Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Mencapai 17 Ribu Kasus

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi. Demikian yang diungkapkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggarini, kepada wartawan online media ini, Jumat (1/9/2023).

“Dari data sistem informasi online, terhitung dari Januari hingga 17 Agustus 2023 ini, tercatat 17 ribu laporan, yaitu menyangkut korban perempuan ada 15.242 kasus dan untuk korban laki-laki 3.415 kasus,” papar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggarini.

Dikatakan Raswidiati, di Sumatera Selatan (Sumsel) korban kekerasan terhadap perempuan tercatat 701 laporan, sedangkan anak-anak ada 419 laporan.

“Untuk laporan di Polda Sumsel total sekitar 718 kasus,” ujarnya.

Raswidiati menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mencakup kasus kekerasan dalam rumah tangga, tidak senonoh terhadap anak.

“Kasus tersebut, semua dilindungi oleh undang-undang, artinya semua tindakan yang dilakukan itu bisa dihukum. Contohnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak atau kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkapnya.

Raswidiati menjabarkan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga beragam, seperti istri terhadap suami atau suami terhadap istri, ayah terhadap anak atau ibu terhadap anak.

“Penyebabnya tidak lain, karena relasi kuasa, kemudian adanya ketidaktahuan, ataupun karena hubungan usia,” ungkapnya.

Untuk memicu tindak pidana kekerasan, kata Raswidiati, biasanya dilatari sang istri mengecek handphone suami.

“Didapatkan sang istri, suami chat dengan wanita lain, sehingga timbul keributan dan suami melakukan kekerasan terhadap istri,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan, terdapat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 yang baru saja disosialisasikan.

“Undang-Undang ini mencakup KDRT, kekerasan terhadap anak,” katanya.

Lebih lanjut Raswidiati, menerangkan, TPKS ada sembilan jenis kekerasan non fisik dan fisik.

“Ada yang baru kekerasan non fisik seperti bersiul, memanggil orang dengan sebutan sayang, ataupun kita menatap, tapi melihat ke arah sensitif. Itu masuk ke dalam kekerasan seksual non fisik, dengan hukuman sembilan bulan,” urainya.

Kemudian untuk kekerasan fisik, seperti bersentuhan tangan, memegang area sensitif korban dan lainnya.

“Kalau persetubuhan artinya mamasukan sesuatu ke organ intim (hubungan). Kejadian ini terjadi menurut saya kurangnya moral, maka hal ini sangat perlu perhatian dari keluarga,” tukasnya