MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gugatan perdata sengketa lahan, antara pihak pengugat Universitas Bina Darma dan pihak tergugat dari Ahli Waris dinyatakan ditolak oleh majelis hakim, saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (1/9/2023).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Edi Pelawi SH MH, dihadapan pihak penggugat dan tergugat, diwakili kuasa hukumnya masing-masing.
Dalam amar putusan, majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.
“Menyatakan kedudukan saudari Linda Unsriana, sebagai pengurus yayasan Bina Darma tidak sah dan menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi I, II, III, IV, V,” papar hakim saat bacakan poin putusan.
Saat diwawancarai usai sidang, kuasa hukum tergugat l, ll, X, IX dan IX, Aldo Naengolan SH, mengucap syukur alhamdulillah. Menurutnya, kebenaran seperti materil telah terungkap dalam persidangan dan diakomodir dalam putusan.
“Diantaranya tanah-tanah selama ini, diasumsikan milik penggugat, ternyata melalui putusan ini dan fakta persidangan jelas dimiliki oleh klain kami, dan juga sekaligus tanah tersebut merupakan ada kepemilikan dari tergugat 7 dan 8,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, dirinya bersyukur, bahwa terbukti dalam dipersidangan dan didasari fakta kepengurusan selama ini dianggap telah sesuai berdasarkan keputusan sebaliknya.
“Bawah dinyatakan akte pernyataan keputusan rapat nomor 16 tahun 2021 menyatakan Linda Unsriana, sebagai ketua yayasan beserta pengurus lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak sah,” tegasnya.
Terkait putusan ini, menurutnya tentu di akte, pernyataan bahwa kepengurusan yang sekarng beserta pengurus yang dianggap berdasarkan akte tersebut tentu tidak mempunyai kekuatan hukum artinya tidak sah.
Sementara itu kuasa hukum penggugat 7 dan 8, M Novel Suwa SH MH, menyampaikan, terkait putusan menyatakan bahwa ia yang berpedoman pada sertifikat hak milik ternyata dalam putusan pengadilan disidang tadi benar
“Ternyata kekuatan hukum sertifikat itu berkekuatan tetap sebelum ada peralihan, jadi apapun yang terjadi segala macam itu tetap milik klein kami belum ada perpindahan sampai dengan sekarang,” ungkap Novel.
Menurut novel, dirinya memohon kepada penggugat untuk segera menjalani putusan itu sesuai putusan yang berlaku.
“Dan kami tidak mengganggu proses belajar mengajar/kemahasiswaan, menuntut hak kami sebagai kepemilikan atas aset Bina darma,” terangnya.
Dirinya juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim, karena Hakim juga tegak lurus dalam arti kata melihat fakta-fakta persidangan.
“Alhamdulillah, bahwa klien kami yang di liang kubur sana, merasa hak-haknya adalah terjawab yang telah sudah terzolimi selama ini,” terangnya dengan mata berkaca-kaca.














