Rapat Paripurna LXXI (71) DPRD Provinsi Sumsel, HDMY Pamit

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya secara resmi berpamitan kepada seluruh masyarakat Sumsel. Keduanya berpamitan dalam acara Rapat Paripurna LXXI (71) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2023, di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (1/9) pagi.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R. A. Anita Noeringhati mengatakan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2023. Sehubungan dengan hal tersebut maka berdasarkan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa ” Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal.78 ayat (1) Huruf a dan Huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta Kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Buoati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Bagikan :

Pos terkait