BERITA TERKINIHEADLINE

KPK Resmi Tetapkan Sarimuda Jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Batubara

×

KPK Resmi Tetapkan Sarimuda Jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Batubara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sarimuda yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerjasama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan pihak KPK melalui Alexander Marwata yang merupakan wakil ketua KPK melalui konferensi pers yang disiarkan secara langsung diakun resmi KPK, Kamis (21/9/2023).

Dalam keterangan resminya Alexander Marwata mengatakan, bahwa perbuatan tersangka Sarimuda yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Sumsel akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” terang Alexander.

Alexander mengatakan, saat diangkat menjadi Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta dalam bentuk tunai,” tegasnya.

Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

“Atas perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar,” terangnya.

Atas perbuatanya Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.