BERITA TERKINI

Program Tak Dapat dan Uang Tak Kunjung Kembali, Korban: Kami Tunggu Itikad Baik

×

Program Tak Dapat dan Uang Tak Kunjung Kembali, Korban: Kami Tunggu Itikad Baik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Geram karena terbuai janji untuk pengembalian uang yang sudah terlanjur dibayarkan, untuk proposal sebuah program pada 2020 lalu, rupanya hanya jadi omong kosong, membuat beberapa pejabat desa di Tulungagung akan melaporkan oknum pejabat Desa dan seorang oknum pengusaha ke pihak berwajib.

Hal itu diungkap, salah satu korban seorang pejabat desa berinisial KB saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (27/9/2023).

KB mengatakan pengembalian uang bernilai masing-masing belasan juta rupiah tiap satu korban ini dijanjikan oleh Z, tokoh masyarakat yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Menurut KB, kejadian itu berawal adanya penawaran suatu program (Proyek) dari provinsi yang manfaatnya untuk kemaslahatan masyarakat.

Adapun proyek tersebut, sambung dia, yang membawa itu seorang pejabat desa di salah satu wilayah Kecamatan Rejotangan insial Z bersama rekanan seorang pengusaha inisial H.

“Awalnya itu Z bersama H menawarkan ada proyek yang katanya dari provinsi ini, jika proposal yang diajukan nanti cair harus membayar di awal masing-masing sebesar 5 juta rupiah,” katanya.

“Singkat cerita, akhirnya saya bersama rekan seprofesi lainnya kemudian membayar 5 juta rupiah,” imbuhnya.

“Kejadian itu saya alami pada tahun 2020 saat masih ada pandemi,” katanya menambahkan.

Dia menambahkan setelah terjadi kesepakatan, akhirnya ia bersama rekan seprofesi lainnya menunggu sembari untuk proses administrasi terpenuhi.

Lalu, jelas dia, kabar baik disampaikan oleh diduga kedua orang tersebut (Z dan H.red) yang mengatakan akan segera cair untuk proposal yang diajukan itu.

“Saat itu kami gembira karena proposal yang diajukan akan cair. Namun demikian, dengan ketentuan harus ada uang tambahan lagi yang harus segera dibayarkan. Hitungannya 2 persen dari nilai proyek dari proposal yang diajukan,” tambahnya.

“Semisal, jika nilai proyek itu senilai 100 juta, maka saya bersama rekan lainnya harus memberikan tambahan uang untuk fee sebesar 2 juta rupiah dan kelipatannya,” sambungnya.

Lebih lanjut KB menjelaskan ia bersama rekan seprofesi lainnya selalu menanyakan kelanjutan proposal yang telah dibawa itu sudah sejauh mana prosesnya.

Hari berganti hari, bahkan tahun berganti tahun, jelas dia, proposal itu tak kunjung terealisasi waktunya kapan, akhirnya ia menanyakan kepada kedua orang tersebut.

“Rupanya hanya janji manis yang kami dapat. Saat kami tanyakan uang yang sudah terlanjur dibayarkan, selalu mendapatkan jawaban bahwa uang akan dikembalikan sesuai saat awal pada masing-masing korban (saya dan rekan seprofesi lainnya),” terangnya.

“Hingga saat ini sudah tidak ada kabar lagi kelanjutannya proposal kami itu,” imbuhnya.

Menurut KB, ia bersama rekan seprofesi lainnya mulai geram dan batas kesabaran sudah hilang atas janji-janji untuk pengembalian uang yang terlanjur dibayarkan, semua itu hanya omong kosong belaka.

Atas kejadian yang menimpanya ini, kata dia, tidak menutup kemungkinan, para korban akan menempuh jalur hukum bilamana tidak ada keseriusan dari terduga pelaku tersebut, untuk mengembalikan uang yang terlanjur dibayarkan itu.

“Kami menunggu itikad baik, agar segera mengembalikan uang tersebut yang rata-rata setiap korban itu nilainya belasan juta rupiah,” tukasnya.