MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Desa (Kades) Mojoarum, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Hj. Emmy Siksowati mengeluhkan lambatnya penerbitan perubahan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Keluhan tersebut juga diamini oleh Vila Anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Mojoarum, Kecamatan Gondang tahun 2019 mengatakan dari 1.200 warga (Pemohon.red) yang didaftarkan itu semua sudah jadi dan telah diserahterimakan untuk sertifikatnya.
Namun demikian, sambung Vila, justru polemik itu muncul dari 90 bidang yang sudah jadi dan diserahterimakan kepada pemohon itu terjadi kesalahan pada pengukuran bidang tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Vila Anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL saat mendampingi Kades Emmy Siksowati kepada media online nasional mattanews.co di Balai Desa Mojoarum, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Selasa (10/10/2023).
“Dari 1.200 pemohon itu semua sudah didaftarkan dan sudah jadi. Kendati demikian, munculah kendala meskipun bukan berarti kita yang salah itu tidak, justru dari pihak pengukuran sendiri atau pihak ketiga terjadi kesalahan saat ukur bidang tersebut,” ungkap Anggota Pokmas PTSL 2019 didampingi Kades Emmy.
“Pada waktu itu seharusnya yang di upload itu bidang atau blok 7 yang memang sangat banyak bangunannya itu diupload belakangan secara otomatis ketika sudah dicetak disertifikat dan itu terjadi kesalahan pada bidang tersebut,” imbuhnya.
Dia menambahkan karena di blok 7 itu mayoritas bangunan rapat dan itu mengalami kesalahan, maka secara otomatis Pokmas lah yang turut bertanggung jawab.
“Untuk itu kami melakukan pembenaran untuk perubahan sertifikat tersebut ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung. Saya pun lakukan koordinasi dan prosesnya sudah jalan,” tambahnya.
“Yang salah bidangnya itu total secara keseluruhan ada kurang lebih 90 bidang dari yang sudah jadi dan diserahterimakan kepada pemohon,” sambungnya.
“Akhirnya, kita ambil lagi untuk kita revisi ke BPN dan itu sudah jadi sekitar 50 persen dan kita sudah kembalikan untuk yang sudah jadi ke pemohonnya,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut dia menjelaskan tanggungjawab selaku Pokmas pihaknya selalu melakukan koordinasi ke BPN menanyakan kepastian perubahan sertifikat itu selesai kapan.
Kalau pun dikatakan terkesan lambat, jelas dia, ia mengaku tidak mengetahuinya karena selama ini sudah menjalankan sesuai instruksi yang diinginkan mereka (BPN).
“Kalau dari sana (BPN) itu tidak ada kata-kata menyanggupi dalam artian selesainya perubahan sertifikat itu kapan, namun begitu kita selalu rutin melakukan koordinasi,” terangnya.
“Namun, hingga saat ini ditunggu-tunggu tak kunjung selesai juga,” imbuhnya.
“Kami berharap agar cepat selesai untuk perubahan bidang untuk diterbitkan sertifikat sebab durasi waktu sudah sangat lama sekali,” katanya menambahkan.
“Mudah-mudahan segera ada tindaklanjuti dan respon untuk menganalisis masalah-masalah seperti ini biar warga saya tidak resah, sebab sudah mulai ada komplain kok belum selesai juga untuk sertifikatnya,” kata dia menyampaikan harapan dari Kades Emmy Siksowati itu.














