* ‘Sok-Sokan di Medsos’ Berujung Maut dan Rumah Sakit, Lima Ditetapkan Tersangka, 12 Ditetapkan Sebagai Saksi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menindaklanjuti maraknya tawuran, yang bahkan menimbulkan korban jiwa, hanya karena ‘Sok-sokan di Media Sosial (Medsos)’ Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 17 pelakunya. Dari 17 hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka dan 12 ditetapkan sebagai saksi. Namun, petugas masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron, Senin (16/10/2023).
“Masih ada tiga pelaku lagi yang masih kita kejar. Kita sudah kantongi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release.
Kapolrestabes Palembang menjelaskan, 17 pelaku yang diamankan, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan AD meninggal dunia di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, serta dua korban lainnya mengalami luka bacok dan harus dilarikan di RS Siti Khodijah Palembang beberapa waktu lalu.
“Dari 17 pelaku ini, rata-rata masih sekolah dan terbilang anak dibawah umur. Kendati demikian, kita tetap memberikan sanksi dan akan kita serahkan ke Dinas Sosial, berikut juga 12 pelaku lainnya yang kerap terlibat aksi tawuran di beberapa lokasi di Kota Palembang, Sumsel. Mereka nantinya akan dilakukan pembinaan oleh Dinsos,” ungkap orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu.

Kapolrestabes menjabarkan, dengan tertangkapnya MI (17), GA (16), AR (14), FF (14) dan FR (16), petugas juga menyita tiga sajam jenis Celurit, satu Pedang panjang, handphone.
“Lagi-lagi yang mereka ributkan tidak terlalu penting. Mereka hanya adu kehebatan, dengan saling tantang melalui medsos. Berlanjut bertemu di tempat yang sudah disepakati. Kini kita masih kembangkan kasusnya,” ujar Bapak berpangkat melati tiga itu.
Atas perbuatan lima tersangka, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP.
“Karena kebanyakan mereka masih pelajar dan anak dibawah umur, maka pemeriksaan pun akan dilakukan secara khusus. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya.














