MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja (BUMN) jerat dua terdakwa, kembali jalani persidangan, di PN Palembang, dengan agenda menghadirkan empat saksi, Selasa (17/10/2023).
Keempat saksi tersebut, tidak lain Muhammad Yunus, Direktur Dana Pensiun Semen Baturaja, yang sebelumnya menjabat Vice President Auditor, Elistina, Mantan Bendahara PT BMU, Miftahuljana, dan Rusniati, Pensiunan Direktur Pemasaran Semen Baturaja.
Sidang diketuai majelis hakim, Sahlan Effendi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta kedua terdakwa.
Salah satu saksi Muhammad Yunus, mengatakan PT BMU merupakan anak perusahaan semen Baturaja dan merupakan pemegang saham terbesar, dengan nilai Rp 10 miliar. Untuk Audit dilakukan diakhir tahun. Saat melakukan audit tahun 2022 ditemukan piutang mencapai Rp 9 miliar.
“Dari Rp 9 miliar tersebut, ada toko yang tidak mengakui hutangnya dan ada tiga toko yang tidak ditemukan dan bisa dikatakan Fiktif,” terang saksi dalam persidangan.
Saksi menjelaskan, tim audit mengeluarkan laporan hasil Audit bersama Manajemen Semen Baturaja.
“Kami juga sempat melakukan Audit Eksternal pada tahun 2022, dilaksanakan PT IWAI dan ditemukan hutang tidak terbayar sebesar Rp 9 miliar dan ada ditemukan Rp 8,3 miliar dari rekening PT BMU ke terdakwa Budi Oktarita. Sementara, hasil temuan Audit PT IWAI PT SMBR melaporkan ke Internal dan melakukan tindak lanjut dari observasi dari PT IWAI,” paparnya.
Ada potensi kerugian mencapai Rp 53 Miliar dan setelah dilakukan pengecekan kerugian Eksternal Audit hanya mencapai Rp 15 miliar, karena kekurangan data sampai saat ini belum ada berkesesuaian dengan penyelesaian pekerjaan dengan nilai Rp 4,6 miliar.
“PT IWAI melakukan klarifikasi kepada PT BMU dengan terdakwa Budi Oktarita, yang pada saat itu menjabat Direktur Keuangan periode tahun 2016 – 2020, di bulan Oktober ada dua pencairan Rp 900 juta dan Rp 1,6 miliar lebih yang dicairkan secara tunai melalui rekening pribadi oleh Budi Oktarita, PT BMU merupakan perusahaan angkutan semen untuk Toko dan PT SMBR,” jelas saksi.
Saksi juga menjelaskan mekanisme kerjasama yang diperbolehkan sesama distributor untuk melakukan pembelian semen, kami tidak tahu SOP PT BMU, tim eksternal saat melakukan Audit dari awal periode tahun 2021-2022, tidak ada kerjasama PT BMU dan SSM, jadi berdasarkan observasi PT IWAI saat melakukan Audit ada aliran diluar kewajaran yang dilakukan PT BMU dan ini dilakukan melalui Rekening Pribadi, sistem pembayaran dilakukan secara transfer.
“Saat itu terdakwa Budi Oktarita mengakui ada transaksi yang digunakan untuk kepentingan pribadi saat dilakukan Audit, semen Baturaja melaporkan ke Kejati Sumsel dan berdasarkan pengakuan Terdakwa Budi Oktarita digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak diperbolehkan untuk melakukan bermain saham, tidak boleh melakukan kegiatan usaha diluar PT BMU atau pemegang Saham karena harus mendapat persetujuan dulu, saat tahun 2016 Direktur nya adalah Laurensius,” ujar saksi.
Dikatakan saksi, Vice Presiden Auditor, hubungan PT BMU dan Semen Baturaja, yang dirinya ketahui secara proses pengeluaran tidak diterima PT SSM dan kedua terdakwa ini adalah menggunakan keuangan secara pribadi dan hingga saat ini belum ada penyelesaian dengan PT SSM, hasil dari Audit yang dilakukan oleh PT IWAI seharusnya tidak boleh menggunakan rekening pribadi.
“Kedua belah pihak mengakui keuangan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dari kami menyarankan untuk segera diselesaikan dan kedua terdakwa mengatakan ini masalah pribadi dan tidak ada berkaitan dengan PT BMU dan hanya disampaikan melalui lisan saja tidak melalui surat. Setahu saya ada BPK juga yang melakukan audit, namun saya tidak tahu hasil auditnya saya terakhir menjabat sebagai tim Audit pada Januari 2023 jadi saya tidak mengikuti lagi, terakhir sisa hutang mencapai Rp 2,7 miliar lebih,” ungkapnya.
Dijabarkannya, dirinya sempat mengetahui masalah hutang tersebut, masalah pribadi dan ada menjaminkan sertifikat dan disertai surat perjanjian, temuan saat Audit tahun 2020 ditemukan ada toko tidak terbayarkan senilai Rp 9 miliar.
“Saya tidak mengetahui cara Terdakwa memindahkan keuangan PT BMU ke rekening Pribadi,” tegas saksi.
Hakim juga menanyakan kepada saksi PT BMU berada dibawah kendali Direktur Keuangan Semen Baturaja bukan berada dibawah Direktur Pemasaran Semen Baturaja dan hakim memerintahkan Jaksa untuk memanggil Direktur Pemasaran.
“Potensi kerugian negara mencapai 12 miliar namun temuan dan dalam dakwaan Jaksa Penuntut kerugian hanya Rp 2,6 miliar, berdasarkan hutang BMU ke SSM saja, hakim menyatakan miris melihat perkara ini, karena ini menyangkut kerugian keuangan negara bukan kepentingan pribadi,” terang hakim.
Untuk diketahui Dalam dakwaan Jaksa Penuntut, perbuatan kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut dan melaporkan perbuatan tersebut ke Kejati Sumsel.
Atas perbuatannya kedua Terdakwa dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.














