MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Berkas perkara kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dinyatakan P21 (Berkas sudah lengkap.red) oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Selanjutnya, pihak penyidik Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Polda Jawa Timur segera akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gondam Prienggondani, S.I.K., M.H.
“Jadi begini, berkas perkara kasus pembunuhan pasutri Ngantru dengan tersangka EP alias Glowoh dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Kejari Tulungagung,” ucap AKP Gondam melalui keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Rabu (18/10/2023) Malam.
“Dalam proses penyidikan perkara tidak ada kendala, sebab antara penyidik JPU (Kejari Tulungagung) dengan kami selalu lakukan koordinasi dengan baik,” imbuhnya.
Gondam menambahkan setelah berkas perkara pembunuhan pasutri Ngantru ini dinyatakan P21, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam minggu ini.
“Insya Allah, Kamis (19/10) besuk kami lakukan penyerahan tersangka berikut BB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambahnya.
Menurut Kasatreskrim, pasal yang disangkakan kepada tersangka tersebut dijerat dengan pasal 340 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 338 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.














