MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bermotif dendam, ketiga pelaku domisili warga Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, Heru (29), Yudi (26), Egi (23) nekat habisi nyawa guru ngaji, Erik Septian (34), dengan beberapa luka tusuk beberapa waktu lalu, Selasa (24/10/2023).
Peristiwa naas menimpa korban terjadi saat berada di Jalan KM 14 Banyuasin, Jumat (4/3/2022) pukul 19.00 WIB. Ketiga tersangka inipun buron selama 1,5 tahun, sehingga pada akhirnya berhasil diringkus Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Awalnya mereka bertiga minum minuman keras dulu. Kemudian, tersangka Egi menemui temannya dan tanpa sengaja bertemu dengan rombongan korban yang sedang nongkrong di lapangan Volley Komplek Griya Banyuasin. Lalu, Egi merasa kehilangan handphone dan menanyakan kepada korban kawan-kawan, lalu terjadi cekcok mulut dan perkelahian, namun keesokan harinya ada perdamaian warga setempat,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat press release.
Ditambahkan Bapak berpangkat melati tiga itu, menjelaskan seminggu kemudian tersangka Egi mengajak kedua kakaknya, Yudi dan Heru untuk mencari korban dan rombongan.
“Mereka bermotor bonceng tiga, lalu ketemu korban di Perum Griya Banyuasin. Tersangka Yudi langsung mendekati korban dan menusukkan pisau di bagian dada depan dan samping,” bebernya.
Kendati korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun tersangka Heru dan Egi sukses mengejarnya menggunakan sepeda motor.
“Tersangka Heru memukul kepala korban dengan pipa besi saat sedang berlari. Dalam sekejap, korban tersungkur. Sedangkan, tersangka Egi menikam di punggung korban sebanyak satu kali dan dada samping dua kali. Tusukan itulah yang membuat korban tidak sadarkan diri,” urainya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.














