MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pencegahan covid 19 periode tahun 2022, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi, dengan menghadirkan terdakwa Fitri Kurniawan, Rabu (25/10/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Edi Terial SH MH, menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.
Dalam persidangan, keterangan saksi tidak semua dibantah terdakwa, bahkan terdakwa mengatakan ada uang sebesar Rp 50 juta, yang diterima namun uang tersebut habis untuk makan bersama anak istri.
“Uangnya hanya habis buat makan saja, kemarin memang sempat ditabung dan dimasukan rekening karena diambil dikit demi sedikit akhirnya habis juga untuk biaya kehidupan sehari-hari, yang melakukan pendistribusian ke desa-desa adalah Leksi yang mulia,” terang terdakwa.
Saat diwawancarai usai sidang terdakwa mengatakan, dalam perkara ini dirinya merasa ditumbalkan.
“Karena yang seharusnya menjadi terdakwa adalah Leksi. Untuk camat tidak ada yang menerima aliran dana tersebut untuk kades-kades sebagian ada yang sudah mengembalikan uang ke kas negara, namun ada satu nama kades yang merupakan Ketua Forum Desa Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, atas nama Zainal yang sempat menerima aliran uang alat kesehatan lebih kurang Rp 50 juta dan kita siap bongkar karena sudah dilengkapi bukti,” terang terdakwa.
Sementara itu, Aci Jaya, Kasi Intel Kejari OKU Selatan saat diwawancarai mengatakan, kalau statemen terdakwa di persilahkan, kalau katanya di tumbalkan, ya ya silahkan saja, karena terdakwa Leksi masih DPO.
“Memang saya lihat kemungkinan peran Leksi ini sangat kuat, tapi kita lihat fakta nya nanti, terkait terdakwa membawah nama Kepala Desa Tiga Dihaji. Kemarin kades tersebut telah dihadirkan ke persidangan dan menjadi saksi serta di fakta persidangan, bahwa kades tersebut membantah keterangan terdakwa tapi kita lihat lagi perkembangan seperti apa,” tegas Kasi Intel Kejari OKU Selatan.
Saat ini Kejari OKU terus mencari keberadaan DPO Leksi dan kita juga telah meminta bantuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) di pusat.
Modus tersangka dalam perkara ini sendiri adalah, pada tahun 2022 tersangka menawarkan alat perlengkapan pencegahan Covid 19 berupa masker, hand sanitizer, dari anggaran desa, ada sebesar Delapan persen untuk dianggarkan untuk penggunaan alat-alat kesehatan.
Untuk diketahui Tersangka ini merupakan salah satu anggota LSM, dan mengetahui bahwa ada di setiap desa di Kabupaten OKU Selatan ada anggaran Delapan persen untuk dibelanjakan alat-alat kesehatan, tersangka bergerak sendiri dan ditemani oleh Leksi yang telah ditetapkan DPO, untuk membujuk warga agar membeli alat kesehatan pencegahan Covid dengan mereka, dengan harga yang sudah digelembungkan.
“Atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Kasi Intel Kejari OKU Selatan.














