MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna menghindari penyalahgunaan barang bukti, Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan 3,4 kilogram sabu dan ekstasi 4.295 butir, senilai Rp 3 miliar, dengan cara di blender dan dicampur detergen dan pembersih lantai, Rabu (25/10/2023).
Sabu dan butiran pil ekstasi tersebut merupakan hasil ungkap anggota Polda Sumsel dengan menyeret 13 tersangka.
“Tujuan pemusnahan narkoba ini biar tidak ada penyalahgunaan oleh oknum aparat, serta tidak menjadi incaran oleh orang-orang tak bertanggung jawab,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, kepada awak media.
Wadir menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan setidaknya dapat menyelamatkan 29.700 jiwa anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dari itulah, kami mengharapkan kerjasama masyarakat dan untuk memberikan informasi. Tidak ada pengungkapan narkoba tanpa informasi dari masyarakat,” tukas Mantan Kapolres Lubuklinggau.














