MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor 23 Desember mendatang, UPTB Samsat Palembang I menggencarkan sosialisasi dengan turun ke lapangan. Tak hanya door to door ke dinas dan rumah wajib pajak, tapi juga ke pasar.
Di antaranya ke Pasar 16 Ilir dan Pasar Padang Selasa, Jumat (27/10). “Kita terus menyosialisasikan pemutihan pajak kendaran bermotor kepada masyarakat agar mereka mengetahui program yang sedang berjalan saat ini,” ujar Kepala UPTB Palembang I, Firnaz Lustian.
Ia menyebut, pemutihan pajak diberikan kepada masyarakat agar mereka taat dan patuh membayar pajak. Sehingga, pada tahun-tahun berikutnya mereka tak merasa berat dalam melakukan pembayaran pajaknya.
Kepala Seksi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan UPTB Palembang I, Ardianza mengatakan pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk PKB dan BBN-KB. Untuk PKB, diberikan bebas denda dan bunga pajak kendaraan.
Kemudian tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup bayar satu tahun. Untuk BBN-KB II yaitu bebas denda dan bunga pajak. Lalu pengurangan BBN-KB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
“Untuk realisasi pajak di Samsat Palembang 1 sudah 82 persen. Kami optimis bisa mencapai target, maka dengan sosialisasi turun langsung ke lapangan ini juga menjadi upaya kita,” bebernya.
Ardianza menambahkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor hingga saat ini masih terus disosialisasikan. Jadi kedepannya untuk yang kendaraannya tidak bayar pajak 5 tahun plus 2 tahun akan dihapuskan datanya.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Palembang I, Yani Rohayani menambahkan, selain sosialisasi ke masyarakat, pihaknya juga menyampaikan pemutihan pajak itu ke sejumlah OPD.
“Tak hanya ke pasar tapi juga ke kantor-kantor seperti kecamatan, juga door to door ke rumah wajib pajak untuk menginformasikan masih ada pemutihan hingga akhir Desember,” tukasnya.














