BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Ketua Bawaslu Aceh Tamiang: 4 November ini, APK Partai Politik Pemilu 2024 Harus Ditertibkan

×

Ketua Bawaslu Aceh Tamiang: 4 November ini, APK Partai Politik Pemilu 2024 Harus Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Aceh Tamiang surati Partai politik peserta Pemilu 2024 terkait APK (Alat Peraga Kempanye).

“Kita sudah dua kali menyurati partai politik peserta pemilu 2024 yang bersifat penting prihal himbauan,” ucap Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran SE, Rabu (1/11/2023).

Secara rinci, Imran menjelaskan, surat imbauan pertama dilayangkan pada 5 Oktober 2023, surat ke dua pada 23 Oktober 2023 dan surat berikutnya pada hari ini.

“Berdasarkan surat Panwaslih Provinsi Aceh Nomor : 231/PM.00.01/K.AC/10/2023, perihal imbauan kedua partai politik tanggal 25 Oktober 2023 serta hasil rapat koordinasi penertiban APK yang dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh Bersama Pemerintah Aceh, unsur Forkopimda, dan instansi terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Aceh Tamiang menyebutkan, surat himbauan itu tertuang pada selasa tanggal 24 Oktober 2023 bertempat di Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, dengan ini disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Adapun isi surat himbauan itu meliputi, agar dapat melaksanakan sosialisasi sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ungkapnya.

Selain itu, tidak melaksanakan kempanye diluar masa tahapan kampanye Pemilu Tahun
2024 yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

“Adapun APK yang telah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi menggangu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan Batasan waktu selambat-lambatnya pada hari Sabtu Tanggal 4 November 2023,” papar Imran.

Apabila sampai dengan Hari Sabtu Tanggal 4 November 2023, APK dimaksud belum ditertibkan/diturunkan, sambung Imran, maka panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Panwaslu Kecamatan diKabupaten Aceh Tamiang dan isntansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila sampai 4 November 2023, nanti APK belum ditertibkan, maka intansi terkait yang telah berkoordinasi akan melakukan penertiban APK,” pungkas Ketua Bawaslu Aceh Tamiang.