MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sebagai pimpinan di wilayah kecamatan, Camat memiliki kewenangan atributif yaitu pelaksanaan fungsi – fungsi kordinasi, pembinaan, dan pengawasan di wilayah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menggelar Rapat Kerja Perangkat Daerah tahun 2023 di pendopo Bupati Kapuas Hulu, Rabu (1/11/2023)
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, Rapat kerja perangkat daerah merupakan agenda yang penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai sarana untuk membangun sinergitas.
“Selaku pimpinan daerah kami diberikan amanah untuk dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah agar senantiasa sejalan dengan visi dan misi kami khususnya dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Rapat kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengusung Tema”Optimalisasi Peran Kecamatan Dalam Penyelenggaraan Umum Tahun 2024″
Dikatakan Bupati, pada tahun 2024 tugas para camat akan menjadi lebih berat dimna berdasarkan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 kita akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi.
“Tentunya dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut kesiapan aparatur kecamatan menjadi salah satu perhatian kami untuk lebih dioptimalkan,” katanya.
Bang Sis, begitu orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini karib disapa menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan umum yang yang mencakup penciptaan keamanan, ketertiban dan stabilitas wilayah.
“Sehingga proses pemerintahan dan pembangunan wilayah dapat berjalan dengan baik,” ucap Bang Sis.
Untuk itu, Bupati sangat mengharapkan agar para camat dapat membangun kordinasi yang baik dengan forum komunikasi pimpinan di kecamatan.
“Keberadaan forum komunikasi pimpinan kecamatan ini merupakan fungsi kontrol di wilayah melalui pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan menciptakan ketertiban umum,” ulasnya.
Dikatakan Fransiskus Diaan, urusan pemerintahan umum secara prinsip adalah untuk penciptaan stabilitas keamanan, penanganan konflik sosial dan pengembangan kehidupan berdemokrasi di wilayah guna terwujudnya dinamisasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan
“Kami harapkan agar camat senantiasa menjadi pembina kerukunan dan menjadi panutan bagi masyarakat di wilayah masing-masing. Peran camat dalam tatanan pemerintahan di daerah sangat vital, Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati untuk memastikan pelayanan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, ” paparnya.
Menurut Bupati, Peran Camat sebagai kepala organisasi perangkat daerah disamping melaksanakan tugas atributif juga menerima pendelegasian kewenangan dari Bupati.
“Dalam kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan dalam hal pembinaan pemerintah Desa agar para camat selalu memberikan pengawasan dan fasilitas terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa, baik itu yang menyangkut Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (BAYU)














