BERITA TERKINI

BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Kematian untuk Pekerja Informal

×

BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Kematian untuk Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Depok, Jawa Barat, telah menggelar kegiatan sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada warga RW.02 Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, bekerjasama dengan Anggota Komisi IX DPR RI Dra. Lucy Kurniasari.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Achiruddin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal atau mereka yang bukan penerima upah.

“Kami memberikan informasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKM dan JKK,” kata Achiruddin, seperti dikutip di bpjsketenagakerjaan.go.id, pada Senin (2/10/2023) lalu

Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat pekerja informal dapat memahami manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pekerjaan mereka.

“Minimal dua program, yaitu JKK dan JKM, dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan per orang,” terangnya.

Achiruddin juga menjelaskan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan hingga sembuh, tanpa batasan biaya sesuai dengan indikasi medis.

Selain itu, program ini juga mencakup santunan sementara untuk mereka yang tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah, serta beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Adapun manfaat dari Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta.

Pekerja informal juga memiliki opsi untuk mengikuti tiga program, yakni JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran sebesar Rp36.800 per bulan per orang.

JHT bertujuan untuk memberikan kesiapan dana kepada masyarakat pekerja informal ketika mereka memutuskan untuk berhenti dari kegiatan ekonomi mereka.(*)