MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga tersangka yang terjerat perkara dalam dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jendral Pajak (DJP) wilayah Sumsel dan Babel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Senin (6/11/2023).
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dan salah satu tersangka adalah perempuan dengan inisial diantaranya adalah RFG, RFH dan NWP
“Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan, sesuai dengan pasal 21 KUHP,” tegasnya.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak, dan untuk kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.
“Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak,” jelasnya.
Sementara itu tim kuasa hukum Tersangka RFG dan RFH, Alamsyah Hanafiah pun angkat suara terkait penahanan terhadap dua orang kliennya.
“Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang sah,” jelasnya kepada awak media.
Penyidik seharusnya terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan, karena penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup,” urainya saat diwawancarai di Kejati Sumsel.
Alamsyah juga menjelaskan, jadi Hak- hak kita untuk membelah klien,dan kami sebagai tim kuasa hukum merasa dipenggal dan bahkan ditutup-tutupi oleh penyidik saat kita tanya tentang dua alat bukti tersebut
” Kita melihat dalam Kasus ini belum ada Audit resmi yang dikeluarkan oleh BPK RI maupun BPKP Sumsel tentang kerugian negara, sedangkan penyidik mengambil kesimpulan adanya dugaan Gravitasi, seorang pegawai negeri terkait dia pegawai pajak, jika menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang diluar pajak
“Nah selama ini dia menerima keuntungan dalam usahanya itu dianggap menerima Gravitasi begitu, padahal di situ dia menanam saham, bahkan disitu juga ada dia mendapatkan pinjaman dari Bank, dia menanam saham sehingga dibagi keuntungan 1 juta, 3 juta, dan 5 juta, Nah itulah dikatakan oleh penyidik Gravitasi,” jelasnya agak keheranan dengan penyidik dalam perkara ini.
Alamsyah juga mengatakan, dalam perkara ini jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerima nya saja, sementara pemberi tidak?, jadi kami menilai ini tidak adil , karena PT yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak dibuat menjadi tersangka.
Saat penyidik melakukan penahanan kepada tersangka, ternyata pihak penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan penahanan, bahkan sebelum membaca hasil BAP dari pada para tersangka.
“Semestinya di BAP dulu, sudah dibaca BAP nya barulah membuat surat penahanan, tapi ini surat penahanan nya sudah ada sebelum para tersangka diperiksa, ada apa ini? apa ini sudah dikondisikan,” tanyanya.














