MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan nota keuangan tentang rancangan peraturan daerah kabupaten Kapuas Hulu tentang APBD anggaran 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/11/2023).
Penyampaian nona keuangan tentang rancangan peraturan daerah kabupaten Kapuas Hulu tentang APBD anggaran 2024 dilaksanakan dalam forum rapat paripurna bersama anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam penyampaiannya, Bupati mengatakan bahwa penyampaian dan pembahasan rancangan peraturan daerah merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahun anggaran
“Hal ini merupakan bagian dari tahapan dalam lingkup sistem pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan agar menjadi lebih optimal, transparan dan akuntabel, ” kata Bupati.
Dikatakan Bupati, APBD disusun berdasarkan sinergitas dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang dituangkan dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati sebelumnya dan berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2024.
Dengan tema pembangunan yaitu “Pengembangan Kapasitas Desa Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat”.
Selain itu kata Bupati, penyusunan APBD tahun 2024 juga berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Serta Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD yang selanjutnya dilakukan penyesuaian berdasarkan transfer ke daerah dan perkiraan pendapatan daerah,” katanya.
Untuk itu, Bupati jelaskan, Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebagai berikut anggaran pendapatan daerah di proyeksikan sebesar Rp 1.792.936.808.699,00.
“Dengan Jenis Pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar RP 81.580.833.513,00, kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 1.700.603.697.186,00 lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 10.752.278.000,00, “jelas Bupati
Selain itu, untuk anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.796.436.808.699,00 yang terdiri dari empat jenis belanja operasi direncanakan sebesar Rp 1.175.625.636.996,00, belanja modal direncanakan sebesar Rp 256.626.860.267,00 dan belanja tidak terduga sebesar Rp 5.500.000.000,00
“Kemudian belanja transfer direncanakan sebesar
Rp 358.684.311.436,00. Perencanaan dari sisi pembiayaan pada tahun 2024 terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp 3.500.000.000,00 yang direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2023. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0, “ujarnya.
Lanjut kata Bupati, untuk alokasi transfer pusat ke daerah tahun 2024 sebesar Rp 1.657.742.960.000,00 sebagian dari jumlah tersebut telah memiliki peruntukan yang sangat spesifik.
Selanjutnya alokasi TKDD Tahun 2024 dapat kami jabarkan sebagai berikut, yakni dana transfer umum sebesar Rp 1.083.762.951.000,00. Dana bagi hasil sebesar Rp 87.873.623.000,00, Dana alokasi umum sebesar Rp 995.889.328.000.
Dengan rincian sebagai berikut DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 743.241.994.000,00,
DAU yang sudah ada peruntukkannya sebesar Rp 252.647.334.000,00 yang terdiri atas, penggajian untuk formasi pppk pengangkatan di tahun 2024 sebesar Rp 62.073.090.000,00.
Kemudian pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), bidang pendidikan sebesar Rp 116.229.017.000,00, bidang kesehatan sebesar Rp 18.641.161.000,00.
Bidang pekerjaan umum sebesar Rp 54.904.066.000,00, Dana transfer khusus sebesar Rp 320.804.550.000,00 yang terdiri dari, DAK fisik sebesar Rp 150.723.940.000,00 dan DAK non fisik sebesar rp170.080.610.000,00
Dana Desa sebesar Rp 246.132.618.000,00
dan insentif fiskal sebesar Rp 7.042.841.000,00 seperti tahun 2023 ini, untuk ketentuan dana alokasi umum spesific grant bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah.
” Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenai sanksi berupa penundaan atau pembatalan penyaluran dana alokasi umum di tahun 2024,” pungkas Bupati Fransiskus Diaan. (BAYU)