MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kasus ini dimulai dengan transaksi satwa dilindungi menggunakan metode Cash On Delivery (COD) oleh seorang pria di Tulungagung yang akhirnya berurusan dengan polisi.
Pria tersebut berinisial HN (38) dan tinggal di Lingkungan 9, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchammad Nur, S.T.K, S.I.K, M.H., dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (22/11/2023).
Nur, yang akrab disapa, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah melihat unggahan di media sosial Facebook oleh pecinta hewan reptil Tulungagung. Sebagai respons, Unit Pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan HN sebagai tersangka.
“Dalam penyelidikan ini, kami bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri, dan akhirnya terungkap bahwa HN ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nur di hadapan awak media.
“Kami melakukan penyelidikan bersama BKSDA dan menemukan bahwa satwa-satwa yang ada di rumah tersangka termasuk dalam daftar satwa dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Perwira menengah Alumni Akpol 2015 itu menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka, satwa-satwa dilindungi tersebut dibeli melalui COD pada tahun 2016 dari seorang penjual di penyeberangan tambangan Sungai Brantas wilayah Desa Ngunut.
Nur menjelaskan bahwa saat pembelian tersebut, HN membeli dua ekor buaya yang masih berusia 5 bulan dengan harga Rp. 250.000,- per ekor, memiliki ukuran 40 centimeter, dan berat 0,25 kilogram. Selain itu, ia juga membeli satu ekor landak seharga Rp. 150.000,- dengan panjang 10 centimeter dan berat 0,5 kilogram.
“Awalnya, HN berkomunikasi dengan penjual melalui inbox messenger, kemudian melalui aplikasi WhatsApp, dan kesepakatan pembelian dilakukan dengan COD di penyeberangan sungai Brantas wilayah Desa Ngunut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nur menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, satwa-satwa tersebut dipelihara karena sebagai hobi. Namun, di rumahnya, tersangka juga memelihara satwa lain yang tidak dilindungi.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum/1/12/2018/ tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-,” terangnya.
“Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas tidak melakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif. Namun, kasus ini tetap akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Konservasi Wilayah 1 Kediri, BKSDA Jawa Timur, Andi Sumarsono, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur atas pengungkapan kasus perawatan satwa dilindungi oleh negara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung atas pengungkapan kasus ini. Kami menyadari bahwa kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari rekan-rekan di kepolisian,” ujarnya.














