MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, Kamudi, mengungkapkan bahwa ia bersama ratusan petani tembakau lainnya telah menandatangani spanduk penolakan terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksanaan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan).
Pernyataan tersebut dilontarkan usai Kamudi menghadiri Tasyakuran Panen Raya Tembakau dan Sarasehan bersama APTI Kabupaten Tulungagung di Plumpung Garden, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, penolakan ini dipicu oleh beberapa pasal, khususnya pasal 435 sampai 460, yang mengenai standar kemasan. Di dalam RPP tersebut, standar kemasan direncanakan minimal satu bungkus berisi 20 batang tanpa satuan eceran, yang juga terkait dengan Kepres 25 tahun 2023 yang melarang penjualan eceran.
“Semua ini terhubung secara langsung,” jelasnya.
Selain itu, kata Kamudi, terdapat larangan terhadap iklan di media cetak maupun elektronik. Hal ini berdampak merugikan bagi teman-teman di dunia periklanan dan industri kreatif, yang tentu saja akan merugikan mereka juga