MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, Kamudi, mengungkapkan bahwa ia bersama ratusan petani tembakau lainnya telah menandatangani spanduk penolakan terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksanaan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan).
Pernyataan tersebut dilontarkan usai Kamudi menghadiri Tasyakuran Panen Raya Tembakau dan Sarasehan bersama APTI Kabupaten Tulungagung di Plumpung Garden, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, penolakan ini dipicu oleh beberapa pasal, khususnya pasal 435 sampai 460, yang mengenai standar kemasan. Di dalam RPP tersebut, standar kemasan direncanakan minimal satu bungkus berisi 20 batang tanpa satuan eceran, yang juga terkait dengan Kepres 25 tahun 2023 yang melarang penjualan eceran.
“Semua ini terhubung secara langsung,” jelasnya.
Selain itu, kata Kamudi, terdapat larangan terhadap iklan di media cetak maupun elektronik. Hal ini berdampak merugikan bagi teman-teman di dunia periklanan dan industri kreatif, yang tentu saja akan merugikan mereka juga
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa mereka menolak rencana revisi RPP ini secara tegas, bahkan sudah mengutarakan penolakan sejak Juli dan Agustus 2023.
Ia menyampaikan aspirasi ini dengan mendatangi beberapa kantor Kementerian, seperti Setneg RI, Kementerian Pertanian khususnya Dirjen Tanaman Semusim.
“Kami telah menyuarakan aspirasi ini. Kami juga telah mengunjungi kantor Dirjen Bea dan Cukai terkait kebijakan cukai yang diterapkan pemerintah, dan kami juga mendatangi Kementerian Kesehatan karena RPP ini diprakarsai oleh Kemenkes,” terangnya.
“Oleh karena itu, kami menegaskan penolakan kami terhadap kebijakan pemerintah. Kami ingin dirangkul dan dilindungi, bukan ditindas. Kami, selama ini, telah memberikan kontribusi yang besar kepada pemerintah, sekitar 10% pendapatan negara berasal dari cukai,” lanjutnya.
Kamudi menjelaskan, dampak langsung jika RPP ini disahkan adalah industri tembakau yang akan mati, dan ini akan berdampak pada petani tembakau.
“Jika industri mati, petani akan kesulitan menjual tembakau kepada siapa pun karena belum ada regulasi atau kebijakan pemerintah untuk menggunakan tembakau sebagai alternatif produk selain rokok,” tambahnya.
“Meskipun ada tren penggunaan ‘tingwe’ (Linting Dewe) saat ini, sebenarnya itu hanya kembalinya ke cara tradisional nenek moyang dahulu yang merokok ‘tingwe’,” paparnya.
“Solusinya sebetulnya sudah diatur dalam PP 109 terkait penggunaan logo dan lainnya. Kami tidak menolak kebijakan pemerintah untuk kepentingan lain, tetapi kami tetap ingin menjalankan kehendak masyarakat petani tembakau. Perjuangan ini akan terus berlanjut, dan pasal yang merugikan masyarakat petani tembakau harus dihilangkan meskipun RPP di update,” tutupnya.”














