MATTANEWS.CO, OKI – Jelang gelar Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir 2024 mendatang, beberapa hal teknis harus terlebih dahulu dikuasai perangkat pengawas pemilu seperti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Mengupas lebih jauh persoalan teknis pelanggaran pemilu bertajuk “Peran Panwascam Dalam Pemetaan dan Pola Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Serentak Tahun 2024” yang digelar Hotel Cipta Kayuagung, Kamis (7/12/2023), itu sendiri digawangi oleh mantan Ketua Bawaslu Muhammad Fahrudin juga menghadirkan seluruh panwascam di Kabupaten OKI
Menurut Fahrudin, penanganan yang dilakukan panwascam, mulai dari temuan hingga laporan sampai mekanisme pelanggaran itu sendiri, diatur berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,
“Penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam harus memenuhi beberapa prinsip diantaranya berorientasi pada perlindungan hak politik. Dalam hal ini hak untuk memilih hak untuk dipilih, menjamin kepastian hukum,” terangnya.
Disamping itu, ia meneruskan, kemudahan pengaduan masyarakat dan kandidat dalam menyampaikan laporan berlangsung transparan, sehingga proses serta hasil mudah diketahui cepat dan efektif berbasis teknologi.
Sebelum dikeluarkan rekomendasi, menurut Fahrudin, panwascam lebih dulu harus melakukan kajian awal dan kajian dugaan pelanggaran pemilu, serta melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, yang kemudian hasil tersebut dituangkan berupa rekomendasi.
“Mekanisme tersebut dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu ditangani oleh Panwascam sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten OKI,” jelasnya.
Selain laporan dugaan pelanggaran pemilu, Panwascam juga bisa memproses temuan pelanggaran pemilu yang didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran.
“Sebelum menetapkan sebagai temuan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi antara lain ada identitas penemu, tidak melebihi batas waktu, ada identitas terlapor, ada uraian kejadian, serta terdapat bukti dugaan pelanggarannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, SH,i, mengatakan kegiatan bimbingan tehnis ini dikuti oleh seluruh Panwascam yang ada di Bumi Bende Seguguk, yakni sebanyak 18 kecamatan. Diharapkan semua Panwascam dapat menyerap apa yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan ini,” tandasnya.














