BERITA TERKINI

Pengaruh Miras, Saling Pandang pun Jadi Letupan Emosi 4 Pelaku Aniaya ASA di Tulungagung

×

Pengaruh Miras, Saling Pandang pun Jadi Letupan Emosi 4 Pelaku Aniaya ASA di Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Empat pelaku yang dipengaruhi oleh minuman keras (Miras), melakukan penganiayaan terhadap ASA (18) di depan makam Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Keempat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban ASA (18) berasal dari Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Mujiatno, menyatakan bahwa salah satu dari keempat pelaku adalah seorang residivis, sementara satu pelaku lainnya masih di bawah umur.

“Kasus ini terungkap setelah korban dan saksi melaporkannya ke Polres Tulungagung,” jelas Mujiatno, melalui keterangan resmi yang diterima oleh media online nasional mattanews.co pada Senin (11/12/2023) pagi.

Menurut keterangan dari Mujiatno, saat itu korban bersama saksi sedang duduk-duduk di depan makam Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung Kota, kemudian didatangi oleh para pelaku pada Senin, 4 Desember 2023, sekitar pukul 01.30 dinihari.

“Awal mula para pelaku mulai tindak pidana penganiayaan tersebut dengan saling memandang atau memelototi. Hal ini kemudian memicu pelaku kertersinggungan, sehingga akhirnya mereka menghampiri korban dan melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban dan saksi,” tambahnya.

Akibat insiden ini, korban mengalami luka lebam di wajah dan luka robek di pelipis mata kiri. Korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung setelah kejadian tersebut.

Mujiatno menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi untuk menemukan dan menangkap pelaku.

“Pada Selasa, 5 Desember 2023, kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan keempat pelaku oleh Timsus Macan Agung,” terangnya.

Dalam proses interogasi, keempat terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban ASA. Mereka mengakui bahwa sebelum melakukan penganiayaan, mereka telah mengonsumsi minuman keras, yang kemudian mempengaruhi tindakan mereka saat melakukan kekerasan.

“Tiga pelaku telah ditahan di rutan Polres Tulungagung dengan tuduhan Pasal 170 KUHP, sementara satu pelaku di bawah umur tidak ditahan namun masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA hingga proses ke tingkat Kejaksaan,” pungkasnya.