BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

‘Ngaku’ Dukun, ASZ Perdaya Wanita Peziarah di Mbah Kumbang Tulungagung

×

‘Ngaku’ Dukun, ASZ Perdaya Wanita Peziarah di Mbah Kumbang Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – ‘Ngaku’ sebagai dukun atau paranormal, pria berinisial ASZ (36) memperdaya SK, wanita peziarah di makam Mbah Kumbang di Tulungagung, Provinsi Jawa Timur. Akibatnya, ASZ diamankan pihak berwajib, Rabu (10/1/2024).

Belakangan, ASZ diketahui berdomisili di Dusun Tugu, Kesamben, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Pengungkapan tindak pidana penipuan ini dibenarkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mujiatno.

“Kejadian itu berawal pada Senin, 13 November 2023 sekira pukul 13.30 WIB, saat korban berada di lokasi. Datanglah, ASZ yang mengaku dukun bisa membantu korban dalam mewujudkan semua keinginannya, apa saja. Terbuai janji manis, korban pun percaya dan mengikuti semua perkataan pelaku,” ungkap Mujiatno.

Mujiatno menjelaskan, terungkapnya kasus ini, sesaat menerima laporan korban di Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, atas dugaan penipuan.

“Korban ini mengaku telah menyerahkan barang-barang berharga miliknya, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy beserta STNKnya, satu handphone, dua anting emas, satu dompet warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp 52 ribu, KTP dan SIM, setelah itu kontak pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” paparnya.

Mujiatno menambahkan, berangkat dari laporan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta, anggota langsung lakukan penyelidikan.

“Alhasil, pelaku (ASZ) digerebek di rumahnya di Jombang. Dari lokasi penangkapan, turut diamankan barang bukti, berupa handphone dan nota hasil penjualan kendaraan motor,” ujarnya.

Kini, lanjut Mujiatno, ASZ masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“ASZ kita jerat pasal penipuan dan penggelapan, sebagaimana tertera pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Kini kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” tukasnya.