MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Sektor Boyan Tanjung telah memastikan tidak ada praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, wilayah Kalimantan Barat. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Boyan Tanjung, AKP Doni, setelah pihaknya melakukan kunjungan langsung ke lokasi PETI.
Doni menjelaskan bahwa saat pihaknya mengunjungi Desa Nanga Danau, tidak ada lagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kami kesana tidak ada lagi masyarakat yang bekerja,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Selain itu, Doni menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan PETI.
“Kami bersama masyarakat setempat juga sudah memasang spanduk terkait stop pertambangan emas tanpa izin,” tambahnya.
Doni memaparkan bahwa larangan PETI sudah diatur dengan jelas dalam perundang-undangan. Menurutnya, pasal 158 Jo 35 ayat (3) huruf “a” Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung untuk tidak terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin karena tindakan tersebut melanggar hukum dan merusak lingkungan.
“Perlu diingat bahwa larangan ini sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (BAYU)














