Terjerat Kasus Penipuan Akhirnya Eddy Ganefo divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat dalam perkara dugaan penipuan, terdakwa Eddy Ganefo akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar pada hari ini, Senin (15/1/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Edi Saputra Palawi SH MH, dalam Amar putusannya majelis hakim menilai dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Eddy Ganefo, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, yang menuntut terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Bagikan :

Pos terkait